Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menanggapi kabar bahwa para pengembang perumahan sudah mengirimkan surat meminta harga rumah subsidi naik sekitar 12 persen. Menurutnya, hingga saat ini ia belum mendapatkan kabar tersebut.
"Dikirim ke mana? Kalau dikirim ke pemerintahan, kalau itu kan regulasinya di pemerintahan. Kalau dikirim ke pemerintahan, pasti nanti kita akan bahas," kata Heru di Kediaman Duta Besar China, Setiabudi, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).
Arahan terakhir yang ia dengar adalah pemimpin masing-masing asosiasi pengembang diminta oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) untuk memberikan usulan perihal kenaikan harga material dan biaya konstruksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita masih nunggu, mana? Kan belum. Kan Pak Menteri (Maruarar Sirait) minta dikirim oleh ketua asosiasinya masing-masing, baru nanti kita bahas," terang Heru.
Heru mengatakan sampai saat ini harga rumah subsidi masih sama. Tidak ada perubahan. Permintaan pengembang ingin harga rumah subsidi naik dinilai wajar karena dampak dari harga material yang meningkat sehingga berpengaruh pada bisnis yang mereka jalani.
"Saat ini masih on going. Saya kira teman-teman (pengembang) juga namanya bisnis ada kalanya agak surut, kan membantu rakyat," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan menuturkan lima asosiasi pengembang yang terdiri dari APERSI, REI, Asprumnas, Appernas Jaya, dan Himperra telah menandatangani surat yang berisi usulan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen. Surat tersebut kabarnya juga sudah dikirimkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Pengajuannya (kenaikan harga rumah subsidi) 12 persen. Ya kita terima dari Menteri berapa (penyesuaian harga rumah subsidi). Karena kan kami tertekan kan karena (harga) material naik," tuturnya kepada detikcom.
Walau demikian, ia meminta agar para pengembang yang ada di bawah naungannya untuk tetap melanjutkan pembangunan rumah subsidi agar masyarakat bisa tetap memiliki opsi rumah layak huni yang terjangkau.
"Saya tetap nyemangatin teman-teman pengembang buat tetap bangun (rumah subsidi), jualan. Kita sambil bersabar aja," tuturnya.
Ada pun, harga rumah subsidi yang saat ini berlaku masih sama seperti pada 2024. Batas maksimal harga rumah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasnya sebesar Rp 166 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasnya sebesar Rp 182 juta.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasnya sebesar Rp 173 juta
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu batasnya sebesar Rp 185 juta.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasnya sebesar Rp 240 juta.
