Kenaikan harga material bangunan dapat mempengaruhi harga jual rumah. Tak terkecuali untuk rumah subsidi. Sementara itu harga rumah subsidi sendiri, sudah hampir 2 tahun tidak mengalami penyesuaian.
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menuturkan, terkait penyesuaian harga rumah subsidi masih menunggu usulan dari para pengembang terkait adanya peningkatan kenaikan harga material di berbagai daerah.
"Pak Menteri (Maruarar Sirait) meminta ada usulan dari asosiasi pengembang untuk dibahas bersama Kementerian PKP, BPS, dan melibatkan kami terkait eskalasi kenaikan harga material di berbagai daerah. Tentunya tiap daerah berbeda tergantung Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)-nya. Pak Menteri lagi menunggu usulan dari masing-masing asosiasi melalui pengurus pusatnya," ujar Heru di Hotel Mulia, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui terpisah, Ketua Umum APERSI Deddy Indrasetiawan menuturkan, lima asosiasi pengembang yang terdiri dari APERSI, REI, Asprumnas, Appernas Jaya, dan Himperra telah menandatangani surat yang berisi usulan kenaikan harga rumah subsidi sebesar 12 persen. Surat tersebut kabarnya juga sudah dikirimkan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Pengajuannya (kenaikan harga rumah subsidi) 12 persen. Ya kita terima dari Menteri berapa (penyesuaian harga rumah subsidi). Karena kan kami tertekan kan karena (harga) material naik," tuturnya kepada detikcom.
Walau demikian, ia meminta agar para pengembang yang ada di bawah naungannya untuk tetap melanjutkan pembangunan rumah subsidi agar masyarakat bisa tetap memiliki opsi rumah layak huni yang terjangkau.
"Saya tetap nyemangatin teman-teman pengembang buat tetap bangun (rumah subsidi), jualan. Kita sambil bersabar aja," tuturnya.
Sebagai informasi, harga rumah subsidi yang saat ini berlaku masih sama seperti pada 2024. Batas maksimal harga rumah tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut ini rinciannya.
- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) batasnya sebesar Rp 166 juta.
- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasnya sebesar Rp 182 juta.
- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasnya sebesar Rp 173 juta
- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu batasnya sebesar Rp 185 juta.
- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan batasnya sebesar Rp 240 juta
