Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendorong masyarakat memiliki rumah dengan harga yang terjangkau. Salah satunya membuat skema pembiayaan bernama Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) untuk mempermudah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Kabid Pembiayaan dan Kemitraan Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan DKI Jakarta Ledy Natalia menjelaskan FPPR adalah program Pemprov DKI Jakarta dalam pemberian pinjaman pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki keterbatasan daya beli dalam kepemilikan rumah.
Konsep FPPR ini mirip dengan pembiayaan yang diusung oleh pemerintah pusat yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Perbedaannya adalah di FPPR semua biaya yang dipinjamkan berasal dari pemprov DKI Jakarta. Sementara FLPP subsidinya disokong oleh negara dan perbankan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FPPR ini hanya berlaku untuk masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dan membeli rumah di Jakarta. Bunga yang ditawarkan pun sama dengan FLPP, yakni 5 persen dari awal hingga akhir serta bebas uang muka atau down payment (DP) 0 persen.
"Lalu 5 persen itu (bunga) sudah termasuk perlindungan asuransi. Ada asuransi kredit, kebakaran, dan kematian. Bebas provisi dan juga biaya administrasi. Kemudian juga sudah pasti ini free Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Ledy dalam acara Rakerda REI DKI Jakarta 2026 di JS Luwansa Hotel, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Ledy melanjutnya tenor pada FPPR hanya bisa sampai 20 tahun. Belum bisa sampai tenor 30 atau 40 tahun seperti yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Kabar baiknya mulai tahun ini FPPR bisa dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
"Dan yang menarik untuk tahun ini kita tidak hanya bukan untuk MBR, tapi juga untuk MBT masyarakat berpenghasilan terbetul. Untuk MBR memang ada persyaratan luasan dari 21-36 meter persegi. Tapi untuk MBT kita luasan dari 36-45 meter persegi," ungkapnya.
Syarat Penerima FPPR
Ledy mengatakan ada sederet syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kredit subsidi dari pemprov DKI Jakarta, berikut di antaranya:
1. Belum memiliki rumah dan dapat dibuktikan dengan surat pernyataan yang diterbitkan oleh lurah
2. Tidak sedang menerima subsidi perumahan dari pemerintah pusat dan daerah
3. Penghasilan paling tinggi Rp 14,8 juta per bulan per orang, baik yang masih lajang atau gabungan dengan pasangan
4. Bagi yang sudah menikah wajib memiliki akta nikah
5. Wajib memiliki NPWP
6. Memenuhi syarat kredit sesuai aturan perbankan
7. Kendaraan roda 4 yang dimiliki maksimal 1 unit
8. Total Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NKJB) maksimal Rp 250 juta.
"Memiliki penghasilan paling tinggi Rp 14,8 juta. Nah penghasilan ini sedang dalam penyusunan. Itu akan meningkat kurang lebih sama seperti yang di Kepmen. Jadi saat ini ada nggak jauh beda dari itu. Mungkin sedikit saja lebih tinggi pada beberapa wilayah tetapi ini masih dalam proses pembahasan di Kementerian. Jadi mudah-mudahan tahun ini bisa terbit dan properti yang ada di Jakarta bisa terserap," jelasnya.
