Urus Sertifikat Tanah Sering Ngaret, Kementerian ATR Ungkap Biang Keroknya

Urus Sertifikat Tanah Sering Ngaret, Kementerian ATR Ungkap Biang Keroknya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 26 Agu 2026 14:03 WIB
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pemerintah tengah mempercepat pelayanan pengurusan sertifikat tanah, baik untuk pembuatan atau pengalihan hak. Sebelumnya, banyak keluhan layanan pertanahan prosesnya memakan waktu lama bahkan bisa bertahun-tahun karena jadwal yang tidak jelas.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan mengungkapkan pihaknya beberapa tahun belakangan ini memang menghadapi beberapa tantangan baik yang asalnya dari internal maupun eksternal. Tantangan tersebut mulai dari kurangnya pegawai yang mengurus, permintaan yang tinggi dari masyarakat, dan permohonan yang menumpuk

"Nah solusinya adalah dilakukan percepatan proses penambahan SDM serta migrasi SDM dari kantor dengan beban pelayanan rendah ke kantor dengan beban pelayanan yang tinggi," kata Dalu dalam acara Konferensi Pers Update PHTC/Program Prioritas serta Transformasi Layanan Pertanahan dan Percepatan Sertifikasi Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), di Kantor Bakom RI pada Rabu (26/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain menambah dan mengatur SDM, Kementerian ATR/BPN juga menerapkan program pengukuran terjadwal. Dengan maksimal pelayanan 12 hari.

ADVERTISEMENT

"Kalau rekan-rekan memohon permohonan, maka akan mendapatkan jadwal paling lama 7 hari setelah permohonan. Jadi kalau lebih dari 7 hari, ini harus kita periksa SOP-nya dijalankan atau tidak," ujar Dalu.

Setelah itu, pengukuran akan dilakukan maksimal 5 hari hingga menghasilkan Peta Bidang Tanah (PBT). Maka sejak permohonan diajukan hingga PBT terbit, total waktu pelaksanaan maksimal 12 hari.

"Dari 483 kantor pertanahan yang ada di pemerintahan kami, sudah melaksanakan pengukuran terjadwal ini sejumlah 455 kantor pertanahan. Jadi sudah cukup banyak yang melaksanakan pengukuran terjadwal ini," sebutnya.

Jurus lainnya yang dilakukan agar pelayanan lebih cepat adalah mempersingkat waktu peraliHan hak atas tanah menjadi hanya 10 hari.

Prosesnya terdiri dari melakukan verifikasi PPAT maksimal 3 hari. Kemudian, proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan oleh PPAT yang diproses selama 2 hari. Berikutnya dilakukan permohonan pembayaran dalam kurun waktu 5 hari.

Tantangan lainnya adalah pengurusan di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga lama. Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, rata-rata paling lama AJB diproses 25 hari. Sementara durasi BPHTB rata-rata itu paling lama 24 hari.

"Kita lakukan kerjasama Surat Edaran Bersama sudah kita tandatangani dan selanjutnya ada PKS antara kantor pertanahan dengan pemerintah daerah," ungkapnya.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads