Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Cuma 10 Hari, Cek Daftar Kantahnya

Balik Nama Sertifikat Tanah Kini Bisa Cuma 10 Hari, Cek Daftar Kantahnya

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 18 Agu 2026 06:08 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (Foto: Almadinah Putri Brilian)
Jakarta -

Pelayanan pertanahan kini semakin cepat. Untuk mengurus balik nama sertifikat tanah bisa hanya 10 hari saja.

Layanan tersebut bisa dilakukan di 17 kantor pertanahan (kantah) yang ada di Indonesia. Berikut ini daftarnya.

  1. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  2. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  3. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  4. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
  5. Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
  6. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
  7. Kantor Pertanahan Kota Semarang
  8. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
  9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
  10. Kantor Pertanahan Kota Batam
  11. Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  12. Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  13. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  14. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  15. Kantor Pertanahan Kota Makassar
  16. Kantor Pertanahan Kota Kupang
  17. Kantor Pertanahan Kota Depok

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, layanan tersebut resmi berlaku mulai Senin (17/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim dengan suasana yang baik pada 17 Agustus tahun 2026 ini, karena ini saya nyatakan supaya pelayanan peralihan hak 10 hari bisa efektif diberlakukan mulai hari ini," ujarnya dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

ADVERTISEMENT

Ada 24 Kantah Baru yang Bisa Terapkan Layanan Itu Bulan Depan

Rencananya, jumlah kantah yang bisa menjalankan layanan tersebut akan terus bertambah. Bulan depan akan ada 24 kantah baru yang menerapkan layanan itu.

"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN), Pak Asnaedi (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN), ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron.

Sebanyak 24 kantah tersebut ditargetkan ada di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten/Kota Bogor hingga Kabupaten Sidoarjo.

"Mungkin masuk di situ Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. Di sini mungkin ya Kota Bandung, Kota/Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, Jakarta semua ini masuk semua," ujarnya kepada wartawan setelah acara.

Pengukuran Tanah Terjadwal

Nusron juga mengatakan, layanan pertanahan yang mengalami transformasi adalah pengukuran tanah yang sudah terjadwal. Pengukuran terjadwal ini pemohon dapat menentukan sendiri atau mengetahui kapan bidang tanahnya bisa diukut dengan masa tunggu paling lama tujuh hari. Dengan begitu, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanahnya.

Setelah proses pengukuran dilakukan, data hasil pengukuran akan diproses dengan target penyelesaian dalam waktu lima hari hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT). Dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan penyelesaian lima hari tersebut, keseluruhan proses ditargetkan selesai maksimal 12 hari.

Pelaksanaan Pengukuran Terjadwal menggunakan prinsip first in, first out (FIFO) sehingga permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani lebih dahulu. Layanan ini sudah diterapkan pada lebih dari 400 kantor pertanahan di seluruh Indonesia.

PR Transformasi Layanan Pertanahan

Meski sudah ada beberapa layanan pertanahan yang sudah ditransformasi, masih ada juga yang perlu dibenahi. Salah satunya adalah layanan pemecahan sertifikat tanah.

Nusron mengaku banyak mendapat keluhan terkait layanan ini. Ia menyebutkan, ada masyarakat yang sudah mengurus pecah sertifikat tanah selama 1,5-2 tahun tapi masih belum selesai.

Kedua, pemberian hak pertama atau pendaftaran tanah pertama kali. Ketiga, pengecekan tanah.

Halaman 2 dari 2
(abr/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads