Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan ada 24 kantor pertanahan (kantah) tambahan yang melakukan pelayanan peralihan hak atas tanah atau balik nama sertifikat tanah hanya 10 hari. Pelayanan tersebut mulai diterapkan pada 17 kantah mulai hari ini.
Lebih lanjut, Nusron mengatakan ada 24 kantah tambahan yang akan menerapkan layanan tersebut. Program ini rencananya akan dimulai pada 24 September 2026.
"Pada hari ini 17 kantor, tanggal 24 nanti September, 24 kantor. Setelah itu mohon Pak Makarima (Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN), Pak Asnaedi (Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN), ditambah sehingga akhir Desember nanti genap 100 kantor. Sehingga transformasinya insya Allah tuntas tahun depan," kata Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 24 kantah tersebut ditargetkan ada di berbagai wilayah, mulai dari Kabupaten/Kota Bogor hingga Kabupaten Sidoarjo.
"Mungkin masuk di situ Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto. Di sini mungkin ya Kota Bandung, Kota/Kabupaten Bogor, Jakarta Timur, Jakarta semua ini masuk semua," ujarnya kepada wartawan setelah acara.
Saat ini, secara resmi ada 17 kantah yang sudah menerapkan layanan balik nama sertifikat tanah hanya dalam waktu 10 hari. Berikut ini daftarnya.
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
- Kantor Pertanahan Kota Surabaya 1
- Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
- Kantor Pertanahan Kota Semarang
- Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
- Kantor Pertanahan Kota Batam
- Kantor Pertanahan Kota Pontianak
- Kantor Pertanahan Kota Samarinda
- Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
- Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
- Kantor Pertanahan Kota Makassar
- Kantor Pertanahan Kota Kupang
- Kantor Pertanahan Kota Depok.
Nusron meminta kepada masyarakat apabila dari 17 kantor pertanahan tersebut pelayanan balik nama sertifikat masih lebih dari 10 hari untuk segera melapor ke Kementeria ATR/BPN.
"Kalau masih ada 17 kantor ini, lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan. Meskipun tanpa diinformasikan pun saya bisa cek juga di dashboard. Tetapi lebih bagus diinformasikan, supaya kita tahu sebab musabahnya apa," ujarnya.
Skema Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama sertifikat tanah ini mencakup tiga tahapan. Pertama, verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah (Pemda) selama tiga hari dengan menggunakan pendekatan fiktif positif. Artinya, apabila dalam waktu tiga hari BPHTB tidak diverifikasi oleh Pemda, maka permohonan tersebut dianggap disetujui.
Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Ketiga, berkas permohonan masyarakat akan diproses di Kantor Pertanahan paling lama hingga lima hari.
