Ketika mengontrak umumnya ada waktu sewa. Namun, bagaimana kalau di tengah masa sewa pemilik menjual rumah dan pengontrak diminta pindah?
Hal sejenis ini baru saja terjadi di Surabaya. Dua KK yang tinggal di kontrakan diminta pindah oleh pemiliknya karena rumah sudah dijual. Pengontrak menolak pindah dan minta uang ganti rugi yang cukup besar, tetapi akhirnya disepakati pemilik memberikan uang Rp 5 juta.
Sebenarnya, dalam kasus ini, pemilik perlu nggak sih memberikan uang ganti rugi?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamat properti sekaligus Direktur Global Asset Management Steve Sudijanto hal ini tergantung pada akad di awal, apakah antara keduanya sudah ada kontrak atau tidak.
Apabila tidak ada kontrak penyewaan, pengosongan rumah itu perlu dilakukan secara baik-baik untuk menghindari konflik. Oleh karena itu, pemilik rumah juga perlu memberikan uang santunan atau uang kerohiman kepada pengontrak. Tujuannya untuk saling menghargai karena calon penyewa memerlukan dana untuk membayar kontrakan baru.
"Setelah keluar dari rumah (kontrakan) tersebut kan bingung juga kondisi ekonomi sekarang, harus tinggal di mana. Nah itu harus ada uang kerohiman," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (9/7/2026).
Selain uang kerohiman, pemilik juga kemungkinan harus mengeluarkan uang pengosongan. Biasanya biaya ini disiapkan karena pengontrak menolak keluar. Pemilik rumah perlu menyewa aparat hukum untuk mengeluarkan paksa pengontrak dan itu membutuhkan biaya yang disebut uang pengosongan.
"Pengosongan itu cukup rumit. Makanya berhati-hati menganalisa siapa penyewa kita," pesan Steve.
Apabila ada kontrak semuanya jadi lebih jelas. Namun, pengontrak perlu memastikan ada keterangan mengenai sanksi pelanggaran kontrak bagi pengontrak dan pemilik. Pastikan di sana juga tertera nominal sanksinya jika itu berbentuk dana kompensasi.
Dalam kata lain dengan kontrak, nasib pengontrak lebih jelas dan dijamin karena kesepakatan tersebut berkekuatan hukum. Jadi tidak ada yang asal tembak biaya ganti rugi atau konflik mengenai nominal ganti rugi.
Steve menegaskan segala macam penyewaan sebaiknya menggunakan kontrak di atas kertas dan dijabarkan dengan jelas untuk menghindari konflik. Perjanjian lisan saja tidak cukup untuk mengikat suatu perjanjian sehingga wajib hitam di atas putih.
Sebelumnya diberitakan, dilansir detikJatim kasus di Surabaya ini berawal saat pemilik bernama Bambang membeli rumah yang dikontrakkan tersebut pada 2014. Pada 2018, dia kemudian telah mengantongi sertifikat rumah secara resmi. Bambang tahu rumah tersebut dihuni oleh 2 kepala keluarga (KK) pengontrak.
Pihak pengontrak enggan pindah karena merasa memiliki ikatan sejarah yang kuat dengan objek sengketa. Salah satu pengontrak, Titik (46), menjelaskan bahwa keluarganya sudah menempati rumah itu selama tiga generasi sejak zaman neneknya.
Kabarnya pengontrak ini tidak pernah membayar sewa. Menurut Titik, setelah neneknya wafat, ada surat perjanjian tertulis dengan pemilik tanah lama yang bernama Mikana, yang memperbolehkan dia dan keluarganya tinggal di rumah tersebut tanpa sewa.
"Saya itu bukannya nggak mau bayar, tapi memang sudah pernah ada surat perjanjiannya. Mikana saja juga bilang kalau balik nama sertifikat ke Bambang itu tanpa sepengetahuan Mikana," ujar Titik.
Keberadaan pengontrak di dalam rumah tersebut telah merugikan hak-hak mereka. Anak Bambang, Bayu Putra, mengungkapkan bahwa selama 8 tahun terakhir tidak ada satu rupiah pun uang sewa yang masuk kepada ayahnya sebagai pemilik yang sah.
Oleh karena itu, pemilik sebenarnya enggan memberikan uang kompensasi apa pun terhadap pengosongan rumah tersebut, tetapi disepakati mereka akan memberikan Rp 5 juta kepada pengontrak.
Kasus ini semakin ramai karena Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji datang dan ikut melerai.
