Rumah Ruben Onsu dan Sarwendah terancam disita dan dilelang oleh bank. Hal itu dibuktikan oleh tim kuasa hukum Sarwendah ketika menunjukkan dokumen adanya ancaman lelang rumah.
Dilansir dari detikHot, Abraham Simon selaku tim hukum Sarwendah memperlihatkan surat peringatan ketiga (SP3) dari pihak bank. Dokumen ini membuktikan rumah tersebut berstatus terancam disita dan dilelang akibat permasalahan cicilan. Surat resmi itu ditulis pada 1 Oktober 2025 lalu.
"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga (SP3) dari bank, yang ditujukan kepada klien dan RO yang kami terima di rumah BDN. Di sini bisa dilihat, ini adalah peringatan ketiga," kata Abraham Simon sembari menunjukkan dokumen fisik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Penjelasan tersebut menjadi bantahan terhadap tuduhan pihak Ruben Onsu yang pernah menyebut isu lelang rumah hanyalah karangan Sarwendah.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk tetapi tidak terbatas dengan melaksanakan eksekusi lelang dan agunan. Jadi lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya," ujarnya.
Selain itu, tim hukum Sarwendah mengatakan kliennya mengalami gangguan psikis akibat teror dari penagih utang. Mereka menunjukkan bukti pesan singkat tentang cicilan mobil mewah, tetapi Sarwendah tak merasa memilikinya.
"Mengenai utang-utang sepertinya, kan sudah dikonfirmasi ya sama pihak sana bahwa memang ada tagihan ya. Mungkin yang kami bisa tunjukkan adalah ini, dari bank. Ini terkait mobil Mini Cooper. Klien kami merasa tidak pernah memiliki mobil Mini Cooper yang dimaksud ini," ucap tim kuasa hukum lainnya, Mark Adrianus Ambarita.
Berdasarkan bukti itu, teror penagihan berlangsung sampai periode April hingga Mei 2026. Gangguan ini yang menjadi alasan bagi Sarwendah untuk pindah dari rumah lamanya. Ia ingin menjaga kondisi mental anak-anaknya.
Baca berita lebih lengkap di detikHot.
Simak Video "Video Top 5: Ruben ke KPAI hingga Amanda Manopo Laporkan Kasus Penggelapan"
(dhw/dhw)