Dokumen Vila Ruben Onsu Ditahan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Potensi Pidana

Dokumen Vila Ruben Onsu Ditahan Sarwendah, Kuasa Hukum Singgung Potensi Pidana

Febryantino Nur Pratama - detikProperti
Sabtu, 12 Sep 2026 14:28 WIB
Ruben Onsu
Ruben Onsu. Foto: Ahsan/detikHOT
Jakarta -

Ruben Onsu dikabarkan memiliki sebuah vila di Bogor, tetapi dokumen kepemilikannya masih dipegang oleh mantan istrinya Sarwendah. Kuasa Hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengatakan pihak mereka telah meminta dokumen tersebut. Namun, belum kunjung diberikan.

"Semuanya dokumennya ada di dia (Sarwendah) juga. Nah, karena Pasal 5 mengatakan, 'Maka para pihak dengan ini saling memberikan persetujuan dan kuasa untuk menjual, mengalihkan, menjaminkan dengan cara apa pun tanah dan bangunan yang menjadi haknya masing-masing'. Kita bersurat, 'Tolong dong, surat-surat itu berikan dong'. Nggak diberikan," ujar Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/9/2026).

Dokumen tersebut juga belum diubah menjadi kepemilikan masih atas nama Sarwendah. Status dokumennya pun belum sampai Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga harus diubah dulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma sisa itu juga sertifikatnya... semuanya rata-rata atas nama S. Dan statusnya juga belum sertifikat hak milik. Ada yang masih AJB. Dengan tanah-tanah yang masih girik gitu loh. Artinya, yang semuanya dokumennya ada di dia juga," tutup Minola Sebayang.

Minola mengungkapkan alasan sertifikat tersebut masih ditahan karena ada cicilan.

ADVERTISEMENT

"Ditolak sama dia. Alasannya apa, Bang? Alasannya karena masih ada cicilan," kata Minola.

Ia menilai hal ini bukan lagi sekadar masalah pembagian aset, tetapi adanya potensi persoalan hukum. Pasalnya dokumen yang berkaitan dengan aset milik orang lain, tetapi ditahan oleh pihak lain.

"Ini lebih, sebenarnya lebih sedikit ada unsur pidananya. Penggelapan. Karena dia tahu betul itu sudah menjadi bagiannya Ruben," ungkapnya.

Pembagian aset ini telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh Ruben Onsu dan Sarwendah. Dalam kesepakatan itu, masing-masing pihak disebut menguasai aset yang menjadi bagiannya. Keduanya juga sudah memberikan persetujuan jika nantinya aset-aset tersebut hendak dijual, dijaminkan, diagunkan, maupun dialihkan.

"Dia sudah tanda tangan juga, dikuasai masing-masing dan harus memberikan persetujuan kalau memang bagian itu ingin dijual, dijaminkan, atau diagunkan, atau dialihkan. Tapi ketika kita minta suratnya, nggak dikasih," tegas Minola.

Ada pun, aset properti yang didapat oleh Sarwendah adalah rumah di Cilandak dan Rempoa. Selain itu ada juga tiga mobil, di mana salah satunya adalah Mercedes-Benz.

(aqi/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads