Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal mengungkapkan mafia tanah yang berurusan dengannya pada 2021 kembali berulah. Mafia tanah bernama Topan atau Taufan alias Mustofa alias Ali Topan ini statusnya sudah bebas dari penjara karena kasus penipuan properti milik keluarganya.
Kali ini yang harus waspada bukan hanya keluarganya. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar tidak melakukan transaksi apa pun pada rumah miliknya yang berada di kawasan JL Duren Bangka, Jakarta Selatan. Sebab, kabarnya sudah ada korban yang terkena jebakan mafia tanah ini dan kerugian ratusan juta.
"Saya ingin infokan masyarakat bahwa pelaku mafia tanah atas nama Topan / Taufan alias Mustofa alias Ali Topan yang pernah ditangkap, diadili, divonis dan dipenjara - dan kini kabarnya dalam status "bebas bersyarat" - telah KEMBALI melakukan upaya penipuan terkait properti milik keluarga saya," kata Dino dalam unggahannya di X, seperti dilihat detikcom pada Selasa (14/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk lebih memahami kasus ini, mari kita putar kembali ke 2021 saat kasus ini terungkap ke media. Berdasarkan catatan detikcom, awal mulanya adalah ketika ibu Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal (ZHD), mau menjual rumahnya di Kompleks Executive Paradise Cilandak Barat pada Oktober 2019. Luas rumah itu 751 meter persegi.
SHM tersebut bukan atas nama Zurni Hasyim Djalal, melainkan keluarga dekatnya, Yurmisnawita. Hal ini dikarenakan Zurni sering keluar negeri.
Pada Oktober 2019, Zurni meminta tolong kepada Topan atau Mustofa untuk menjual rumahnya. Permintaan penjualan rumah ini disampaikan secara lisan. Topan di sini berperan sebagai broker atau profesi yang biasa menghubungi penjual dan pembeli.
Kemudian muncul Shierly yang menghubungi Mustofa. Ia bermaksud membeli rumah Zurni senilai Rp 17,5 miliar.
Akhirnya diadakan pertemuan di Bogor pada November 2019. Namun, yang bertemu dengan Zurni adalah Fredy Kusnadi (FK) yang mengaku sebagai calon pembeli rumahnya.
Pada pertemuan itu, disepakati harga jualnya adalah Rp 13 miliar. Untuk uang muka Rp 2 miliar dan sisanya Rp 11 miliar akan dibayar secara bertahap. Sebagai tanda jadi, FK mentransfer Rp 500 juta ke rekening Zurni.
Sebagai imbal baliknya, FK meminta SHM atas nama Yurmisnawita dengan alasan untuk dicek ke BPN. Zurni tidak curiga dan menyerahkan SHM itu ke FK.
Setelah SHM dipegang FK, Shierly sempat meminjam dokumen sertifikat tanah tersebut. Namun, tidak dijelaskan alasan penggunaannya untuk apa.
Singkat cerita, para tersangka bekerja sama untuk mencari sosok yang akan memerankan Yurmisnawita. Tokoh ini dibutuhkan untuk proses balik nama sertifikat di notaris. Muncul tokoh baru bernama Aryani yang memerankan sebagai Yurmisnawita palsu. Semua ini adalah inisiasi dari FK.
Setelah balik nama sukses, FK menggadaikan sertifikat tersebut ke sebuah koperasi di Marina, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara. Sertifikat itu digadaikan senilai Rp 5 miliar dan dibagi-bagikan kepada para sindikat mafia tanah:
1. FK mendapatkan Rp 2,3 miliar.
2. LM mendapatkan Rp 600 juta.
3. YP mendapatkan Rp 60 juta.
4. Aryani Nustaria (AN) mendapatkan Rp 10 juta.
5. Agus Gunawan (AG) mendapatkan Rp 20 juta.
Sisa uang gadai tersebut diagunkan ke bank pelat merah di BSD Tangerang dengan nilai Rp 9 miliar. Uang sebesar itu, salah satunya, digunakan buat melunasi pinjaman di koperasi di Marina, Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Aksi jahat komplotan mafia tanah ini terungkap ketika pengacara FK menemui Yurmisnawita yang asli karena ingin mengurus soal balik nama SHM itu. Yurmisnawita mengaku belum menjual rumah tersebut. Ia kaget mendengar kabar tersebut dan menghubungi Zurni.
Zurni juga mengaku belum mendapat uang penjualan. Namun, tanah dan rumahnya sudah bukan lagi atas nama Yurmisnawita. Dino kemudian menelusuri kasus dan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Akhirnya komplotan mafia tanah itu terungkap dan ditangkap. Mereka kemudian diproses dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Imbas aksinya ini, 5 terdakwa, termasuk Topan telah dijatuhi hukuman oleh PN Jaksel dengan hukuman penjara dari 2 tahun 8 bulan hingga 4 tahun.
1. FK dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 373. FK juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara untuk perkara nomor 374.
2. AG dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 366. AG juga dihukum 2 tahun 8 bulan penjara untuk perkara nomor 369.
3. AN dihukum 2 tahun 8 bulan penjara.
4. LM dihukum 3,5 tahun penjara. Oleh PT Jakarta dinaikkan menjadi 4 tahun penjara.LM tidak terima dan kini mengajukan kasasi.
Dua Sertifikat Belum Dikembalikan
Dino mengungkapkan pada Desember 2024 dari 4 SHM ibunya yang direbut mafia, dua di antaranya belum dikembalikan. Ia mengatakan sertifikat tersebut tertahan di 2 lembaga bank Indonesia. Kenapa bisa di bank? Para pelaku melakukan jaminan ke bank setelah melakukan balik nama sertifikat. Selain itu, sertifikat yang berada di pihak bank ini tidak lagi tertulis atas nama ibunya, Zurni.
Ia telah berkali-kali mencoba menghubungi pihak bank agar sertifikat milik ibunya bisa kembali. Dia menilai proses balik nama sertifikat tanah ibunya dilakukan secara ilegal.
"Dan pengadilan telah memutuskan bahwa ini suatu tindakan kriminal. Makanya, sebaiknya, seyogianya, SHM, yang mereka pegang ini, itu dapat dikembalikan kepada victim-nya," lanjut Dino
Dino mengatakan akan mengambil langkah hukum pidana maupun perdata untuk merebut kembali sertifikat tanah itu.
"Dan misalnya, kami sekarang telah sedang memajukan proses somasi. Somasi terdata kepada dua pihak yang masih menyimpan SHM ini. Tapi juga akan ada proses kriminalnya juga, somasi pidananya juga," kata Dino di kantor Sekretariat FPCI, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).
Aksi Topan dkk di 2026
Bukannya kapok, Topan dan komplotannya ini kembali beraksi dan menargetkan properti milik keluarga Dino Patti lagi. Kali ini modusnya memakai Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu sebagai modus untuk menjerat korban baru.
"Kali ini, Topan menggunakan SHM PALSU yang ditawarkan kepada sejumlah calon pembeli rumah kosong di Jalan Duren Bangka, Jaksel (SHM asli ada di saya dan sudah diverifikasi keasliannya oleh BPN). Sudah ada beberapa korban yang tertipu komplotan Topan dengan kerugian ratusan juta rupiah," kata Dino, seperti yang dilihat detikcom dari unggahan X pada Selasa (14/7/2026).
Ia meminta masyarakat waspada terhadap segala transaksi yang merujuk pada rumah di kawasan Jalan Duren Bangka, Jakarta Selatan. Itu adalah rumah milik keluarga Dino Patti.
"Apabila ada pihak lain yg dihubungi Topan dkk dan menjadi korban penipuan atau panggadaian shm palsu, saya himbau untuk segera lapor polisi dan infokan saya juga melalui DM. Walaupun sudah dipenjara, Komplotan Topan dkk ini ternyata tidak pernah kapok dan sangat licin," ujarnya.
Ia juga meminta agar kepolisian bergerak untuk menangkap Topan dan komplotannya. Ia juga turut memohon kepada pemerintah khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) untuk mengevaluasi ulang putusan pembebasan Topan karena kembali berulah.
"Saya mohon juga Dirjen Pemasyarakatan dapat kembali membatalkan pembebasan bersyarat Topan dan segera mencari & memenjarakan ybs kembali. Yang saya pantau, Topan kini bersembunyi dan terus berganti-ganti hp. Saya juga menghimbau pemerintah untuk jangan kendor perangi mafia tanah yang dewasa ini aksinya semakin marak dan berani, dan sangat meresahkan masyarakat. Negara jangan kalah dengan penjahat atau mafia tanah. Mohon perhatian dan bantuan Kapolda Metro Jaya DKI," tuturnya.
(aqi/das)
