Hotel Sultan yang menduduki lahan milik negara Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) akan tetap beroperasi hingga 18 Juni 2026. Tanggal itu merupakan hari yang sama dengan jadwal eksekusi pengosongan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk pemesanan kamar setelah 18 Juni, tamu diminta mengonfirmasikan terlebih dahulu secara online atau dari travel agent yang bekerjasama dengan mereka.
"Infonya sih kita belum tahu dikosongin semua atau bagaimana. Operasional kita masih tetap running sampai 18 Juni," kata salah satu pegawai Hotel Sultan yang ditemui detikcom di lokasi pada Jumat (12/6/2026).
Dalam pantauan detikcom di lokasi, hingga hari ini Hotel Sultan tetap beroperasi normal. Masih ada tamu yang datang dan keluar sekitar pukul 09.30-an ke atas. Rata-rata datang menggunakan taksi atau mobil yang dipesan online. Ada yang datang sendiri, ada pula yang berpasangan.
Saat masuk ke dalam, terlihat sekitar 5-8 tamu sedang duduk, mengurus check in dan check out, makan, hingga yang keluar hotel. Semua beroperasi seperti biasa termasuk pegawai yang masih melayani. Ada pegawai di depan hotel, resepsionis, petugas kebersihan, hingga pegawai di restorannya.
Lalu, tidak ada perubahan pada interior hotel. Pada sebelah kanan dari pintu masuk terdapat meja resepsionis. Di tengah ruangan terdapat beberapa bangku merah untuk area tunggu. Di sisi kiri dari pintu masuk terdapat lift yang masih berfungsi. Di seberang terdapat restoran panjang dengan puluhan meja juga masih beroperasi, meskipun yang duduk di sana hanya 1-2 tamu pagi itu.
Di luar juga terdapat shuttle untuk pemesanan taksi online, tersedia sekitar 3 mobil. Jarak hotel ke transportasi umum juga bisa ditempuh dengan berjalan kaki selama 5 menit atau 170 meter. Stasiun MRT Istora Mandiri serta Halte Polda Metro Jaya dan Halte Senayan Bank DKI adalah akses terdekat.
Akses masuk Hotel Sultan jika memakai kendaraan dan ingin berhenti di lobby tidak bisa melalui pintu 7 GBK. Pintu masuknya berada 150 meter dari Pintu 7 GBK. Jalannya agak memutar dan melewati basement hotel. Namun, kendaraan akan benar-benar berhenti di depan gedung.
Sebelumnya diberitakan, setelah bertahun-tahun lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) menjadi sengketa antara Hotel Sultan dan negara, saat ini keputusannya sudah final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah mengumumkan kawasan itu rencananya dieksekusi pada Kamis, 18 Juni 2026.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan tanggal itu merupakan ketetapan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026. Surat itu sudah disampaikan kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo.
"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami mengimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).
Pada 2023, beberapa akses jalan masuk menuju Hotel Sultan telah ditutup oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Hingga menyisakan satu akses masuk yang bisa dilalui, yakni dekat Pintu 7 GBK dari Jalan Jenderal Sudirman
Penutupan jalan tersebut imbas dari sengketa lahan yang masih terjadi hingga saat ini. Adapun, beberapa akses jalan masuk yang ditutup adalah akses jalan dari Jalan Gatot Subroto dan dari pintu 8 Gelora Bung Karno.
Bukan hanya ditutup, pada pintu-pintu tersebut sudah dipasang plang dan spanduk bertuliskan 'Lahan Ini Milik Aset Pemerintah Republik Indonesia'.
Sementara itu, Hotel Sultan memiliki 705 kamar ditambah dengan apartemen yang ada 226 unit. Adapun jumlah karyawan Hotel Sultan kurang lebih 800 orang.
(aqi/das)