Koruptor akan melakukan berbagai cara untuk menyembunyikan kejahatannya. Salah satunya cara menyamarkan hasil korupsi dengan membeli properti berupa bangunan atau tanah.
Pengacara properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan koruptor biasanya menerima uang korupsi berupa alat tukar fisik misalnya uang tunai. Koruptor tidak tenang menyimpan uang yang berjumlah besar itu sehingga mereka sering kali memilih mengkonversikannya menjadi properti.
"Memang semua orang (koruptor) pasti dicuci asetnya menggunakan aset properti," ujar Rizal kepada detikProperti, Sabtu (6/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, para koruptor tidak akan asal beli properti. Ada beberapa cara transaksi khusus yang dilakukan agar tindakan ilegal mereka tidak mudah ketahuan oleh aparat.
Berikut ini beberapa cara koruptor beli properti dari hasil korupsi.
Pembayaran Pakai Uang Tunai
Koruptor membeli properti dengan membayar penuh menggunakan uang tunai alias cash keras. Sebab, mereka biasanya menerima uang haram berupa uang fisik agar tidak terlacak transaksinya.
Kemudian, uang tersebut digunakan untuk membeli properti tanpa memasukkannya ke bank. Hal ini juga untuk mencegah deteksi aliran dana mencurigakan.
"(Pembelian properti) pakai dolar, kemudian pakai rupiah dengan pembayaran cash keras. Jadi kalau pelaku tindak pidana korupsi itu kan sangat mudah properti dimiliki di Indonesia jika punya uang," jelasnya.
Pembayaran Pakai Kepingan Emas
Selain itu, Rizal mengatakan ada cara transaksi baru yang canggih dilakukan oleh koruptor, yaitu pembayaran dengan kepingan emas. Menurutnya, kepingan emas tidak terlacak sehingga lebih mudah menyamarkan kejahatan.
"Pemberi suap disuruh ngumpulin emas. Abis emasnya terkumpul, transaksinya kan udah dibayar pake emas. Emasnya ini kemudian nggak mungkin kan didiamkan, dia cuci lah dengan pembelian properti dengan bayaran emas," tuturnya.
Pembayaran dengan uang tunai ataupun kepingan emas tidak ada masalah. Penjual rumah tentu akan menerima pembayaran itu selagi merupakan alat tukar. Transaksi dan kepemilikan properti pun menjadi sah selama tidak diketahui merupakan hasil korupsi.
Di sisi lain, modus ini terbilang baru dan baru saja ditemukan dalam kasus korupsi belum lama ini. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan pemerasan terhadap WNA dalam pengurusan izin tinggal, dikutip dari detikNews.
Kasus ini menyeret beberapa nama pejabat di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), termasuk Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim. Sementara tersangka yang diduga membeli rumah menggunakan kepingan emas tersebut adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas.
Orang tersebut menggunakan hasil pemerasan WNA untuk membeli rumah dengan alat transaksi berupa kepingan emas. KPK menduga praktik tersebut merupakan bagian dari upaya menyamarkan hasil kejahatan agar tidak mudah dilacak sebagai aliran uang ilegal.
"Ketika perkara RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker ditangani oleh KPK saat itu mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang. Ditarik, dikeluarkan mungkin bertahap proses penarikannya, dan uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
(dhw/dhw)










































