BP Tapera mengungkapkan 3 perumahan subsidi di Buleleng, Bali ketahuan dijual dengan memakai 'KTP Topeng' atau meminjam KTP orang lain yang bukan pemilik asli rumah tersebut.
Menurut Direktur Pembiayaan Perumahan dan Layanan Digital di Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Alfian Arif temuan ini bermula dari kecurigaan 3 perumahan tersebut jumlah keterisiannya rendah padahal semua rumah sudah selesai dibangun.
"Baru dari Bali memenuhi panggilan kejaksaan terkait persidangan kasus pengembang yang kurang cakap untuk masalah FLPP KTP Topeng. Saya baru di sidang kemarin sebagai saksi ahli. Jadi ada beberapa kasus di Bali dengan model KTP Topeng yang memang rumah itu tidak dihuni," kata Alifian dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal pada Jumat (22/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil penyelidikan kejaksaan, 3 perumahan subsidi tersebut dibangun oleh pengembang yang sama. Total rumah yang dibangun sekitar 100 unit.
Pengembang meminjam KTP orang lain dan membayar sejumlah uang sebagai imbalan. Kemudian, KTP tersebut didaftarkan sebagai penerima KPR subsidi. Pengembang membayarkan cicilan hingga beberapa kali sebelum akhirnya berhenti di tengah jalan.
"Jadi KTP topeng yang terjadi di Bali itu teman-teman, KTP-nya sejujurnya asli. Beliau pengembang. Saya, MBR, masyarakat. Beliau bilang sama saya, lu akad-in di rumah gue. Lu akad di bank BTN, misalnya. Contoh ya, bank BTN. Lu akad, nanti lu gue kasih duit," terang Alfian menjelaskan kronologi awal mula muncul kasus KTP topeng.
Rumah hasil kredit macet tersebut pasti akan dilakukan alih kredit, tetapi pengembang menawarkan ke pihak lain sebagai rumah komersial tanpa sepengetahuan bank.
"KPR itu dijual lagi, main di bawah tangan. Dijual lagi tanpa (status) FLPP. Dijualnya (rumah) komersial. Pada saat gagal bayar kan pasti rumah itu diambil ulang, dia lakukan penjualan lagi di bawah tangan dengan masyarakat Bali," jelasnya.
Saat ini perumahan tersebut telah disegel oleh kejaksaan dan label sebagai perumahan subsidi dicabut. Bahkan orang-orang yang KTP-nya dipakai juga dicabut hak penerima rumah subsidi.
"MBR subsidi-nya kita cabut, dikembalikan uangnya ke negara. Itu sudah kita lakukan. Untuk yang Bali, dan juga Palembang. Jadi kan, kalau pencabutan subsidi itu, yang dibalikan adalah sisa pokoknya. Sisa misalnya harganya Rp 100 juta, kemudian sudah diangsur sisa 90 juta, misalnya, sisa pokoknya berapa, itulah yang dibalikin oleh negara," jelasnya.
Belum diketahui total kerugiannya dan alasan pengembang melakukan penipuan tersebut, motif masih didalami.
Alfian menegaskan pengajuan KPR subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) diseleksi dengan sangat ketat, mulai dari memakai data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Trilogi Stok, aplikasi AkuHUNI, SiAki QC, Tapera Mobile, hingga ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan bank penyalur FLPP.
Pengawasan terhadap rumah subsidi ini juga dilakukan secara bulanan melalui zoom dengan para pengembang agar memastikan hunian tersebut benar-benar dihuni.
Lantas, kenapa bisa lolos padahal pemilik KTP dan pemilik rumah berbeda? KTP yang dipakai adalah kartu identitas asli dan orang yang sama yang melakukan akad.
"Kita kerjasama sama Dukcapil terkait KTP. Jadi KTP topeng yang terjadi di Bali itu teman-teman, KTP-nya sejujurnya asli," ujarnya.
(aqi/das)
