Salah satu syarat untuk mengambil KPR adalah debitur harus memiliki slip gaji atau ada riwayat di rekening koran. Tanpa hal ini, bank akan sulit untuk menilai kemampuan membayar debitur sehingga KPR tertolak.
Namun, masyarakat yang tidak memiliki slip gaji ini cukup banyak jumlahnya, bahkan beberapa di antaranya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), seperti pengendara ojek online, petani, hingga pedagang kecil.
Jika KPR mereka tidak memungkinkan, bagaimana mereka memiliki rumah layak?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengamat properti Marine Novita salah satu solusi yang bisa ditawarkan adalah dengan skema rent to own atau menyewa untuk membeli. Konsep ini bukan cara baru, tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
"Salah satu skema yang bisa kita coba untuk bisa membuktikan kemampuan si konsumen untuk bayar dan willingness, kita sebut program ini namanya program rent to own," kata Marine dalam Diskusi Media Inovasi Pembiayaan Perumahan Bagi Pekerja Informal di Kemang, Jakarta pada Jumat (22/5/2026).
Skema ini juga diterapkan di negara lain seperti Amerika, Vietnam, hingga Australia.
Cara kerja skema ini bukan dilihat dari slip gaji atau rekening koran debitur, melainkan perilaku ketaatan dalam pembayaran selama periode tertentu. Jadi orang tersebut akan diminta untuk membayar rumah dengan status penyewa dalam jangka waktu tertentu. Apabila selama sewa itu pembayaran lancar, bank akan menilai lagi apakah orang tersebut layak untuk dipindahkan statusnya sebagai pengambil KPR.
"Rent to own itu sebetulnya adalah masa inkubasi sebelum KPR. Jadi dalam masa inkubasi ini nanti, kita bisa tentukan misalnya perlunya bank itu berapa lama sih untuk yakin pede konsumen ini bisa layak di-approve (diterima) KPR-nya. Enam bulan kah? Dua belas bulan kah? Selama masa inkubasi ini si konsumen harus benar-benar bisa membuktikan kalau punya ability untuk membayar dan willingness," jelasnya.
Apabila selama masa menyewa ini mereka mengalami kendala, seperti telat bayar atau malah gagal bayar, maka mereka tidak bisa membeli rumah melalui KPR.
Di satu sisi, Tenaga Ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Harry Endang Kawidjaja mengungkapkan pemerintah juga telah membahas mengenai skema ini pada akhir tahun lalu. Namun, pada saat itu skema ini dibahas untuk mengatasi masyarakat yang sulit mengajukan KPR karena terhalang SLIK OJK.
Pada saat itu, bank menginginkan 'masa inkubasi' atau pengawasan selama 12 bulan. Namun, dari pemerintah merasa itu terlalu lama apalagi rumah tidak boleh direnovasi. Akhirnya skema diubah, 'masa inkubasi' dipersingkat menjadi 6 bulan, tetapi biaya sewa diperbesar.
"Oke ini dipercepat tapi bebannya ditambah. Jadi 'jembatan' (skema rent to own) tadi tuh bukan hanya 'jembatan' yang datar tapi jembatan yang menanjak (karena biaya yang besar di bulan-bulan awal). Sehingga kalau dia bisa sampai di atas, ke sananya itu landai. Menanjaknya aja mampu, maka asumsinya ke sananya mestinya oke. Prinsip itulah yang dinamakan semacam pembuktian terbalik," terang Endang.
Dari pembahasan yang semula untuk mencari solusi untuk masyarakat yang terkendala SLIK, merambah ke peluang untuk diterapkan ke masyarakat informal.
Menurut pemerintah, masyarakat informal ini tidak hanya dari masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), melainkan ada yang memang mampu tetapi tidak bisa membuktikan kapasitasnya.
Namun, kini masalah soal masyarakat yang kesulitan mengambil KPR karena SLIK OJK ada solusi baru, yakni lewat wacana kredit bermasalah di bawah Rp 1 juta tidak akan ditampilkan oleh OJK. Dengan begitu masyarakat yang memiliki tunggakan di bawah Rp 1 juta tetap bisa mengajukan KPR subsidi.
Lantas, untuk sektor informal bagaimana?
Endang mengatakan pemerintah tengah mendorong masyarakat informal untuk membuat pembukuan sebagai bukti kemampuan membayar KPR.
"Sekarang informal itu dipaksa 'membuat pembukuan'. Ini yang nanti kita tidak perlukan lagi kalau piloting ini berjalan lancar. Yang penting menabung 50 persen di atas ketentuan selama 6 bulan hak KPR-nya sejumlah yang sudah ditentukan tadi, timbul secara otomatis. Namanya saving plan ya," ungkapnya.
(aqi/aqi)











































