3 Juta Rumah Masuk Program Andalan Prabowo

3 Juta Rumah Masuk Program Andalan Prabowo

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 20 Mei 2026 13:03 WIB
DPR menggelar rapat paripurna ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2025-2026 di gedung Nusantara kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Presiden Prabowo Subianto pidato dalam rapat tersebut.
Rapat Paripurna DPR, Prabowo Pidato. Foto: Agung Pambudhy/detikFoto
Jakarta -

Presiden Prabowo Subianto memaparkan bahwa ada 60 program yang masuk dalam Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN). Salah satunya adalah rumah subsidi.

"Desa Nelayan, rumah subsidi, kita telah susun dalam kluser program prioritas nasional atau PKPN yang terdiri 60 program prioritas untuk dilaksanakan hingga 2026," kata Prabowo dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

PKPN ini terdiri dari 8 kluster program, yakni kedaulatan pangan, kemandirian air dan energi, pendidikan, kesehatan, hilirisasi dan industrialisasi, infrastruktur, perumahan, dan ketahanan bencana, ekonomi kerakyatan dan desa, hingga penurunan kemiskinan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilansir detikFinance, 8 kluster tersebut dirancang sebagai arah pembangunan nasional. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy sempat menyebutkan Program 3 Juta Rumah masuk dalam kluster Infrastruktur, Perumahan dan Ketahanan Bencana. Di dalam Program 3 Juta Rumah ini termasuk pembangunan rumah subsidi.

Dalam penjelasannya, Program 3 Juta Rumah ini terdiri dari 1 juta rumah baru dan 2 juta renovasi rumah.

ADVERTISEMENT

Rumah subsidi sendiri adalah satu program dan fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk orang-orang yang sedang mencari hunian idaman yang terjangkau. Harga rumah subsidi ini diatur oleh pemerintah dalam diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023. Berikut rinciannya.

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) sebesar Rp 166 juta.

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) sebesar Rp 182 juta.

3. Untuk wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp 173 juta

4. Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp 185 juta.

5. Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan sebesar Rp 240 juta.

Rumah subsidi ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, MBR adalah masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli sehingga perlu dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Batas penghasilan maksimal MBR yang bisa membeli rumah subsidi ini dibagi menjadi 4 zona wilayah. Untuk zona 1 yaitu Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatera, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp 8,5 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 10 juta untuk yang sudah kawin sedangkan untuk peserta Tapera Rp 10 juta.

Untuk zona 2 mencakup wilayah Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara dan Bali sebesar Rp 9 juta untuk yang tidak kawin dan Rp 11 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 11 Juta.

Zona 3 meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan dan Papua Barat Daya sebesar Rp 10,5 Juta bagi yang tidak kawin dan Rp 12 juta untuk yang sudah kawin dan untuk peserta Tapera sebesar Rp 12 Juta.

Terakhir zona 4 meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi sebesar Rp 12 Juta untuk yang tidak kawin dan Rp 14 Juta untuk yang sudah Kawin dan Rp 14 Juta untuk peserta Tapera.

Lalu, untuk membeli rumah subsidi bisa menggunakan KPR subsidi bernama Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bunga yang ditawarkan flat 5 persen dari awal hingga akhir. Lalu, kuota untuk mendapatkan KPR subsidi ini terbatas, seperti tahun ini hanya 350.000 unit rumah.

Bukan hanya itu, program lain yang diusung Prabowo, yakni gentengisasi masuk dalam PKPN. Gentengisasi merupakan bagian dari Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah) di mana rumah-rumah di Indonesia mengganti atap dengan genteng.

Menurut Prabowo gentengisasi dapat memperindah wajah Indonesia, meningkatkan kenyamanan hunian, memperkuat citra Indonesia di mata wisatawan, sekaligus menggerakkan ekonomi rakyat dari tingkat desa.




(aqi/zlf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads