Pemerintah hendak memperpanjang tenor KPR jadi 40 tahun. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan akan ada aturan yang jelas dan rencana mitigasi untuk masalah kredit macet.
Hal ini dibutuhkan mengingat waktu kredit yang cukup panjang, yakni 40 tahun. Tidak ada yang tahu apakah sampai akhir debitur atau pemilik rumah bisa melunasi kreditnya. Bisa saja di tengah kredit orang tersebut meninggal dunia, mengalami masalah ekonomi, rumahnya terbakar, kebanjiran, atau kendala lainnya.
Menurut Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) pasti akan ada aturan yang menaungi kebijakan baru ini. Saat ini rencana perpanjangan KPR 40 tahun ini masih terus dibahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya itu ada aturan-aturannya, kita juga harus menghormati, kan bank juga harus menjaga NPL-nya (Non-Performing Loan), itu ada aturan-aturannya. Makanya ditentukan oleh tim survei karena kita juga memberikan bukan hanya yang punya gaji, seperti pegawai negeri, TNI, Polri. Yang punya gaji itu menurut saya relatif secara risiko, itu aman," kata Ara saat ditemui di kantornya di Wisma Mandiri, Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Sri Haryati mengatakan mereka tengah mempertimbangkan untuk menyiapkan asuransi khusus tenor 40 tahun.
"Sebetulnya belum sampai ke final karena ada beberapa pembahasan lain. Karena tadi bicara terkait 40 tahun, nanti ada asuransi yang juga tentu akan diperpanjang pasti ya," ungkapnya.
Senada, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Sid Herdi Kusuma mengatakan skemanya akan mirip dengan KPR di bawah 40 tahun, yakni disiapkan asuransi. Fungsinya apabila ada kejadian tak terduga yang menyebabkan debitur tidak bisa membayar lagi, KPR dinyatakan lunas. Dengan begitu KPR tidak akan membebani ahli waris atau orang yang ditinggalkan.
"Kita akan diskusi terus, mengenai instrumen untuk mitigasi risiko. Tadi yang terkait dengan pertanyaan, bagaimana kalau, mohon maaf, terjadi meninggal dunia, dari debiturnya. Selama ini pun sebenarnya, instrumen untuk mitigasi risiko sudah ada, dalam bentuk asuransi jiwa dan memang itu dibutuhkan," terangnya.
Dalam kesempatan ini Sid juga menjelaskan estimasi besar cicilan KPR jika mengambil tenor 40 tahun. Cicilannya dipastikan lebih kecil daripada cicilan 10, 15, atau 30 tahun.
Menurut simulasi yang dibuat oleh BP Tapera, berdasarkan Upah Minimum Regional (UMR) terendah di Indonesia 2026, yakni di Banjarnegara Rp 2.327.813 per bulan, dengan tenor KPR 40 tahun, jumlah cicilannya adalah Rp 773.154 per bulan. Dengan anggapan kemampuan mengangsurnya 32 persen dari gaji bulanan.
"Penghasilan terendah di Kabupaten dan sektor tersebut dapat mengakses KPR FLPP. Cicilan bulannya hanya Rp 773.154, estimasi," jelas Sid yang juga hadir di tempat.
Dengan cicilan Rp 773.154 per bulan, membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rumah karena cicilannya rendah.
"Dengan kita tarik KPR subsidi ini menjadi 40 tahun, maka ini akan memperluas jangkauan dari KPR FLPP kepada masyarakat dan juga memberikan keringanan untuk cicilan bulannya," tambahnya.
(aqi/aqi)











































