×
Ad

Luas Rusun Subsidi Maksimal 45 Meter, Paling Kecil 21 Meter

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 24 Apr 2026 14:15 WIB
Ilustrasi rumah susun. Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru untuk rumah susun (rusun) subsidi. Terdapat beberapa hal yang mengalami penyesuaian, termasuk luas bangunan.

Aturan rusun subsidi terbaru tertuang dalam Keputusan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23/KPTS/M/2026 tentang Besaran Harga Jual, Luas Lantai, Suku Bunga, dan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah untuk Satuan Rumah Susun dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan. Aturan tersebut ditetapkan pada 5 April 2026, menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 995/KPTS/M/2021.

Pada aturan terbaru, disebutkan bahwa luas maksimal unit rusun subsidi menjadi 45 meter persegi.

"Luas lantai satuan rumah susun umum ditentukan minimal 21 meter persegi dan paling tinggi 45 meter persegi," tulis aturan tersebut.

Sebelumnya, luas maksimal unit rusun subsidi adalah 36 meter persegi, sementara untuk luas minimalnya tetap 21 meter persegi.

Aturan terbaru ini sudah berlaku semenjak tanggal ditetapkan. Ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.

"Sudah bisa jalan, sudah (terbit)," katanya kepada wartawan di kantor Kementerian PKP, Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

Tak hanya luas unit, aturan tersebut juga mengubah batas maksimal tenor hingga harga maksimal unit rusun yang dijual.



Simak Video "Eksklusif Menteri PKP: 141 Ribu Rusun Subsidi di Meikarta"

(abr/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork