Serba-serbi Aturan Baru Rusun Subsidi, Tenor 30 Tahun-Luas Maksimal 45 Meter

Serba-serbi Aturan Baru Rusun Subsidi, Tenor 30 Tahun-Luas Maksimal 45 Meter

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Kamis, 19 Mar 2026 07:00 WIB
Desain Rumah Susun Subsidi di Meikarta
Ilustrasi desain rusun subsidi. Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom
Jakarta -

Peraturan terbaru mengenai rumah susun (rusun) subsidi akan segera terbit. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menargetkan peresmian aturan tersebut akhir bulan ini.

Dalam aturan yang akan tertuang dalam keputusan menteri (kepmen) itu ada berbagai hal yang diatur, mulai dari tenor, ukuran unit, hingga harga rusun subsidi. detikcom sudah merangkum informasinya.

Target Terbit Akhir Bulan Ini

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan segera menerbitkan keputusan menteri (kepmen) tentang rusun subsidi untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) punya rumah. Aturan tersebut bakal disahkan akhir Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani, mudah-mudahan akhir bulan ini. Segera kita akan jalankan," kata Ara dalam Sosialisasi Rancangan Keputusan Menteri di Kantor BP Tapera, Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026).

Tenor 30 Tahun

Ara memastikan aturan baru rusun subsidi memungkinkan tenor hingga 30 tahun dari yang sebelumnya 20 tahun. Tak hanya itu, ada juga sistem KPR inden dengan bunga 6 persen untuk memudahkan pembiayaan bagi MBR.

ADVERTISEMENT

"Waktunya 30 tahun, bunganya 6 persen, kemudian juga sistem inden," ucapnya

Luas Maksimal Unit 45 Meter Persegi

Ukuran rusun juga akan diperluas hingga 45 meter persegi. Dengan begitu, penghuni memiliki tempat tinggal yang lebih baik. Lalu, tipe unit bisa memiliki antara 1-3 kamar tidur. Hal itu mempertimbangkan masukan pengembang dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Untuk diketahui, sebelumnya ukuran rusun subsidi di rentang 21-36 meter persegi. Dengan aturan baru nantinya luas rusun bisa 21-45 meter persegi.

Kisaran Harga

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan PKP Sri Haryati mengatakan kepmen baru juga menyesuaikan batas maksimal harga rusun yang bisa dibiayai oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sri menyebutkan salah satu batas harga rusun subsidi, yaitu di Jakarta Pusat sebesar Rp 14,5 juta per meter persegi. Namun, ia belum mengungkap batas harga untuk kawasan lain. Adapun batasan harga memperhitungkan indeks kemahalan konsumsi masyarakat setiap provinsi berdasarkan data BPS.

"Jakarta paling tinggi di Jakarta Pusat. Berapa itu? Rp 14,5 juta per meter persegi. Artinya apa? Artinya kalau yang di atas Rp 14,5 juta ya nggak boleh untuk dapat fasilitas subsidi," jelas Sri kepada wartawan usai sosialisasi.

Jika dibandingkan dengan harga lama, dalam Keputusan Menteri PUPR No. 995/KPTS/M/2021, ditetapkan harga jual rusun di Jakarta Pusat paling banyak Rp 9.300.000 per meter persegi. Lalu, harga jual per unit paling banyak Rp 334.800.000. Adapun aturan lama menetapkan maksimal luas unit adalah 36 meter persegi.

Targetkan 50 Ribu Unit Rusun Subsidi Laku Tahun Ini

Dengan terbitnya aturan baru ini, Ara menargetkan sebanyak 50 ribu rusun subsidi bisa tersalurkan pada tahun ini.

"Paling enggak itu ukurannya akad ya Pak (Komisioner BP Tapera). Jadi ada 50 ribu (unit rusun subsidi) yang tolong digenjot habis," ujarnya.

Sementara itu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan target rusun tersebut terdiri dari 10 ribu unit yang sudah terbangun atau existing dan 40 ribu unit yang sedang dalam proyek pembangunan. Rusun sudah bisa diakadkan ketika pembangunan mencapai 20 persen.

"Begitu keterbangunan fisik progresnya 20 persen Pak (Menteri PKP), itu sudah bisa mulai pengikatan jual beli Pak, PPJB, di situ nanti ada grace period 2 tahun," ucap Heru.

Lokasi Pembangunan Rusun Subsidi

Untuk lokasi pembangunan rusun, sudah ada beberapa lokasi yang bisa dibangun yaitu di Meikarta, Depok di atas lahan milik Komdigi, di Cilegon seluas 6 hektare dari data Kementerian ATR/BPN, tanah sitaan dari KPK, dan lainnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini



(abr/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads