Polemik kepemilikan lahan di Tanah Abang yang tengah menjadi sengketa antara negara dengan ahli waris Sulaeman Efendi masih berlanjut. PT KAI mengklaim tanah tersebut dimiliki olehnya dan memiliki luas 4,3 hektare.
Wakil Direktur Utama PT KAI (Persero) Dody Budiawan menyebutkan lahan yang dimiliki PT KAI yang tengah diklaim oleh pihak lain ada di 3 lokasi di Tanah Abang. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare. Lalu, dua lokasi lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut pula dengan tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare sesuai dengan HPL nomor 17 dan nomor 19.
"Dapat kami jelaskan di sini tanah kereta api di sana (Tanah Abang) ada tiga lokasi. Yang pertama itu ada lokasi di Pasar Tasik sesuai dengan grondkaart seluas 1,3 hektare. Kemudian ada lagi yang dua tanah berhimpitan kita sebut tanah bongkaran, tanah abang bongkaran, itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare," kata Dody dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan pada Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono menambahkan berdasarkan data mereka, HPL yang dipegang PT KAI terbit sejak 2008. Sebelumnya, lahan tersebut dipegang oleh Kementerian Perhubungan.
"Yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan, bekas hak pakai, sehingga bukan seketika atas nama PT KAI. Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," jelas Iljas di lokasi yang sama.
Sebelumnya diberitakan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menegaskan lahan di Tanah Abang yang akan dibangun untuk rusun subsidi merupakan lahan milik negara.
"Kita sudah mendapatkan masukan dari Kementerian BUMN, dari Badan Pengelola Danantara yaitu Pak Dony, dan dari Dirut KAI bahwa itu adalah tanah milik negara. Kita akan tindaklanjuti, kita yakin bahwa itu milik negara," kata Ara setelah pertemuan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Jakarta Selatan, pada Rabu (15/4/2026).
Terpisah, Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, menjelaskan status kepemilikan mereka atas lahan tersebut. Ia menyatakan lahan di Tanah Abang masih dimiliki oleh ahli waris Sulaeman Efendi, bukan milik PT KAI.
Wilson Colling mengatakan tanah yang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946 ini masih diduduki oleh sang ahli waris. Berdasarkan surat keterangan PM 1 yang dikeluarkan lurah setempat, pada 2004 hingga 2007 masih dikuasai fisik oleh ahli waris, dan terus ditempati sampai saat ini.
Sementara itu, Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 5 dan 6 yang menjadi dasar PT KAI untuk mengklaim tanah itu milik negara terbit pada 2008. HPL tersebut terbit berdasarkan proses administrasi di Kementerian Perhubungan dari verponding nomor 14399 yang menurut Wilson, lokasinya bukan di Tanah Abang.
"Kalau saya lihat dari data mereka, dari konversi Kementerian Perhubungan verponding 14399, itu tidak ada dalam peta tanah yang lokasi di situ kalau konversi tanah 14399. Makanya menjadi keseluruhan daripada Direktur PT KAI yang mengatakan bahwa tanah asal mulanya dari grontkaard (kartu tanah), di situ tidak ada grontkaard, artinya dia tidak membaca data," katanya kepada detikcom, Senin (13/4/2026).
Kaitan Hercules dengan lahan tersebut, Wilson menerangkan bahwa Ketua Umum GRIB Jaya itu membantu ahli waris menertibkan penghuni liar. Ia menyebutkan, PT KAI tidak pernah menguasai tanah tersebut hingga saat ini bahkan tidak pernah membantu menertibkan penghuni liar yang sempat menduduki sejak 1988-2018.
(aqi/abr)











































