Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara mengenai status kepemilikan lahan di Tanah Abang yang akan dibangun rusun subsidi.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Iljas Tedjo Prijono mengungkapkan tanah seluas 4,3 hektare di Tanah Abang merupakan aset negara.
"Berdasarkan data yang terekam di Kementerian ATR/BPN, bidang tanah tersebut milik PT KAI yang tercatat HPL Nomor 17 dan HPL Nomor 19," kata Iljas dalam pertemuan di Kantor Wisma Danantara, Senayan, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HPL tersebut terbit pada 2008. Sebelum menjadi milik PT KAI, lahan tersebut menjadi aset milik Kementerian Perhubungan.
"Yang sebelumnya berasal juga dari Kementerian Perhubungan, bekas hak pakai, sehingga bukan seketika atas nama PT KAI. Sebelumnya adalah atas nama Kementerian Perhubungan yang diterbitkan tahun 1988. Kemudian diterbitkan HPL tahun 2008 atas nama PT KAI," lanjutnya.
Dari data tersebut, ditegaskan bahwa lahan di Tanah Abang merupakan milik negara dan sudah terdaftar sebagai aset negara sejak lama.
"Karena secara normatif tercatat di dalam administrasi pertanahan, maka ini masuk dalam kategori sebagai aset. Kalau ini kategori dari aset negara, maka ini merupakan milik negara dan negara yang harus mempertahankan aset tersebut," ujarnya.
Sementara itu, mengenai klaim Ketua Tim Advokasi dan Hukum Grib Jaya, Wilson Colling, yang mengatakan lahan di Tanah Abang memiliki alas hak verponding era Belanda yang sudah dikonversikan menjadi Verponding Indonesia No. 946, pihak ATR/BPN tidak dapat mengatakan kepemilikan tersebut tidak sah.
Iljas mengatakan berdasarkan data di Kementerian ATR/BPN, lahan di Tanah Abang merupakan aset negara, bukan milik orang pribadi.
Ia tidak bisa mengatakan kepemilikan hak verponding pihak Hercules palsu atau tidak sah. Namun, satu-satunya pemilik yang terdaftar sebagai pemilik tanah tersebut adalah PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI), bukan ahli waris Sulaeman Effendi.
"Kami tidak bisa mengatakan itu tidak sah. Kita hanya mengatakan bahwa yang tercatat di kita adalah atas nama Kementerian Perhubungan saat itu. Sekarang, sudah menjadi atas nama PT KAI," kata Iljas.
Untuk proses menonaktifkan verponding yang diklaim oleh pihak ahli waris, menurut Iljas bisa dilakukan, tetapi bukan di Kementerian ATR/BPN, melainkan di pengadilan.
"Kalau kita memedomani berdasarkan data yang ada di kita. Kalau yang bukan ada di kita, kita bisa menganalisis. Itu mungkin ranahnya bukan di ATR/BPN, ranahnya pembuktian, di pengadilan," terangnya.
Ada pun luas lahan di Tanah Abang yang menjadi sengketa ini adalah 4,3 hektare yang terbagi ke 3 lokasi. Lokasi pertama seluas 1,3 hektare. Lalu, dua lokasi lainnya merupakan dua tanah berhimpitan atau disebut pula dengan tanah bongkaran, dengan total luas 3 hektare sesuai dengan HPL nomor 17 dan nomor 19.
"Dapat kami jelaskan di sini tanah kereta api di sana (Tanah Abang) ada tiga lokasi. Yang pertama itu ada lokasi di Pasar Tasik sesuai dengan grondkaart seluas 1,3 hektare. Kemudian ada lagi yang dua tanah berhimpitan kita sebut tanah bongkaran, tanah abang bongkaran, itu sesuai dengan sertifikatnya HPL nomor 17 dan 19 dengan total sekitar 3 hektare," ungkap Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Dody Budiawan.
Rencananya pada Senin (20/4/2026), PT KAI akan memasang plang atau papan nama kepemilikan di lokasi tanah tersebut agar tidak asal diserobot oleh pihak lain.
"Langkah yang pertama kami lakukan, akan memasang plang. Menjelaskan data-data mengenai aset tersebut, bahwa aset tersebut adalah milik dari PT Kereta Api Indonesia," sebut Dody.
(aqi/das)
