Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan diskon pajak untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diskon yang diberikan adalah 50 persen bagi pembeli rumah pertama.
Aturan soal potongan BPHTB diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Kebijakan ini diharapkan dapat mempermudah generasi muda Jakarta untuk memiliki hunian yang layak.
Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa mendapatkan diskon pajak dari Pemprov DKI Jakarta. Apa saja syarat tersebut? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat Beli Rumah Pertama dapat Diskon 50%
Sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 840 Tahun 2025, dijelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat mendapatkan diskon BPHTB 50 persen, yaitu:
- Pemegang KTP Provinsi DKI Jakarta
- Berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah
- Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali
- Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau hak waris
- Objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun)
- Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta).
Jadi, kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dan ingin membeli rumah pertama kali. Besaran potongan itu ditetapkan dalam Pasal 4 huruf b Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 840 Tahun 2025.
Sebagai contoh, seseorang ingin membeli hunian pertama yang senilai Rp 500 juta. Dengan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen, maka BPHTB yang semula Rp 12,5 juta kini dapat berkurang menjadi Rp 6,25 juta.
Dengan adanya aturan pemotongan BPHTB, masyarakat dapat menyisihkan sisa biaya untuk dialokasikan ke kebutuhan lain, seperti membeli perabotan atau merapikan hunian agar lebih bagus.
Sebagai pengingat, potongan BPHTB hanya berlaku satu kali saya, yakni saat membeli hunian pertama di Jakarta. Untuk pembayaran sesuai nilai yang telah dikurangi dan melaporkannya lewat e-BPHTB.
Demikian penjelasan soal syarat beli rumah agar bisa mendapatkan potongan BPHTB 50 persen. Semoga membantu!
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
