Kabar Baik! Beli Rumah Pertama di Jakarta Dapat Diskon Pajak 50%

Kabar Baik! Beli Rumah Pertama di Jakarta Dapat Diskon Pajak 50%

ilham fikriansyah - detikProperti
Sabtu, 04 Apr 2026 17:14 WIB
Ilustrasi Beli Rumah
Ilustrasi rumah. Foto: Ezequiel Demaestri via Freepik
Jakarta -

Kabar baik bagi masyarakat yang membeli rumah pertama kali di Jakarta. Sebab, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 50 persen.

Sebagai informasi, BPHTB berbentuk seperti pungutan yang dilakukan atas penjualan rumah dan tanah. BPHTB menjadi kewajiban bagi pihak penjual maupun pembeli yang diatur dalam Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BPTHB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota.

Aturan soal potongan BPHTB diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Dalam pasal 1 dijelaskan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib pajak orang pribadi perseorangan yang memiliki KTP Provinsi DKI Jakarta dan telah mencapai umur 18 tahun atau telah kawin yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan pertama kali melalui jual beli serupa rumah tapak atau satuan rumah susun dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) sampai dengan Rp 500 juta," bunyi aturan tersebut.

Artinya, masyarakat yang memiliki KTP Jakarta dan ingin membeli rumah pertama kali berhak mendapat pengurangan BPHTB sebesar 50 persen. Besaran potongan itu ditetapkan dalam Pasal 4 huruf b Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 840 Tahun 2025.

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, seseorang ingin membeli hunian pertama yang senilai Rp 500 juta. Dengan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen, maka BPHTB yang semula Rp 12,5 juta kini dapat berkurang menjadi Rp 6,25 juta.

Dengan adanya aturan pemotongan BPHTB, masyarakat dapat menyisihkan sisa biaya untuk dialokasikan ke kebutuhan lain.

Syarat Untuk Mendapatkan Pemotongan BPHTB 50 Persen

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar masyarakat bisa mendapatkan potongan BPHTB senilai 50 persen, yakni:

  • Pemegang KTP Provinsi DKI Jakarta
  • Berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah
  • Merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk pertama kali
  • Perolehan dilakukan melalui jual beli, bukan hibah atau hak waris
  • Objek yang diperoleh berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (rusun)
  • Memiliki Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) paling tinggi sebesar Rp 500.000.000 (Rp 500 juta).

Sebagai pengingat, potongan BPHTB hanya berlaku satu kali saya, yakni saat membeli hunian pertama di Jakarta. Untuk pembayaran sesuai nilai yang telah dikurangi dan melaporkannya lewat e-BPHTB.

Itulah penjelasan soal potongan BPHTB bagi pembeli rumah pertama di Jakarta. Semoga bermanfaat!

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(ilf/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads