Sebanyak 6 kontrakan di Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan ambruk ke kali imbas tanah di bawahnya longsor. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengungkapkan penyebabnya curah hujan yang tinggi dan kontur tanah yang labil.
Dalam video yang dilihat detikcom, bangunan kontrakan itu hanya terdiri dari 1 lantai dan berada di pinggiran kali. Pada saat kejadian, kondisi lingkungan dekat rumah tersebut tidak ramai, hanya ada 2 anak yang melewati jalan di samping rumah. Tiba-tiba rumah ambruk ke belakang ke arah kali.
Menanggapi kejadian ini, arsitek sekaligus dosen Binus University Denny Setiawan mengingatkan untuk berhati-hati membangun rumah di lahan yang tidak stabil, seperti pinggiran kali, sungai, atau tebing gunung. Kejadian di Tebet merupakan salah satu risiko yang akan terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan jika melihat dari video, ambruknya rumah tersebut bukan hanya disebabkan kondisi tanah yang labil, ada juga kesalahan dalam pembangunan bangunan kontrakan, berikut penjelasannya.
1. Membangun Rumah di Pinggir Kali
Pembangunan rumah di sekitar kali sebenarnya sudah ada aturannya. Terutama soal jarak sempadan sungai yang merupakan batas aman bangunan dengan sungai. Namun, aturan ini sering dilanggar oleh masyarakat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015. Untuk kawasan perkotaan, jarak bangunan dengan sungai bertanggul minimal 3 meter. Sementara itu, jarak rumah dengan sungai tidak bertanggul di kawasan perkotaan bisa 10-30 meter. Jarak tersebut tergantung kedalaman sungai.
2. Rumah Dibangun Tanpa Melibatkan Ahli
Denny menemukan dari bekas longsor, rumah-rumah di pinggiran kali tersebut dibangun tanpa bantuan ahli sipil dan arsitek. Ia melihat tidak ada dinding penahan tanah atau yang biasa disebut dengan struktur turap. Dinding ini apabila dibangun dengan benar bisa meminimalisir kejadian longsor.
"Dinding penahan tanah itu akan memastikan bangunan berada pada posisinya walaupun terjadi penurunan tanah atau lain-lainnya. Jadi dinding penahan tanahnya itu tidak ada (pada lokasi kejadian). Nah, dinding penahan tanah biasanya yang merekomendasikan itu ahli struktur yang menguasai ilmu geoteknik. Jadi kalau saya membangun di lereng atau di gunung, saya menggunakan jasa ahli struktur itu," kata Denny saat dihubungi detikcom pada Senin (9/3/2026).
3. Tidak Ada pengecekan Kondisi Tanah
Lalu, kondisi tanah setelah kejadian tampak basah bukan tanah keras sehingga wajar jika terjadi longsor.
"Sebelum melakukan pembangunan, itu penting sekali mengadakan tes penyelidikan tanah sondir. Untuk menentukan fondasi apa yang bisa digunakan," ungkapnya.
Untuk menentukan kedalaman sebuah tanah keras itu diperlukan proses soil investigation atau banyak orang menyebutnya sondir. Jika proses sondir ini sejak awal sudah dilewatkan, ke depannya bisa jadi rumah lainnya juga akan mengalami hal serupa karena kondisi tanah yang tidak mendukung.
4. Rumah Semi Permanen
Denny mengingatkan sebelum membangun rumah atau bangunan apa pun, ketahanan bangunan dan sekitarnya adalah nomor satu. Oleh karena itu, ia menyarankan agar masyarakat selalu melibatkan arsitek, ahli sipil, dan kontraktor, ahli-ahli yang lebih paham mengenai tanah dan bangunan. Bukan hanya menyerahkan semuanya pada tukang bangunan.
Membangun rumah semi permanen tanpa perhitungan di lahan yang salah merupakan kesalahan yang disengaja dan membahayakan nyawa.
Saat ini Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jakarta memiliki program bantuan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta yang luas tanahnya maksimal 60 meter persegi untuk konsultasi gratis kepada mereka. Cara ini diharapkan bisa menjadi solusi bagi MBR yang terhalang dana untuk mendesain bangunan yang aman.
Cara mendapatkan layanan Lembaga Bantuan Arsitektur ini bisa dengan menghubungi layanan hotline LBA 0852 3579 1142. Ada persyaratan yang harus dilengkapi untuk mendapatkan layanan tersebut, selengkapnya bisa dilihat di artikel ini.
5. Lemahnya Pengawasan Pemprov Jakarta
Mengingat aturan mengenai jarak aman membangun rumah di sekitar sungai udah ada seharusnya Pemerintah Provinsi Jakarta melakukan relokasi bagi warga yang membangun rumah di pinggiran kali agar kejadian serupa tidak terulang.
"Rumah-rumah yang semacam ini menjadi prioritas pertama harusnya untuk dilakukan relokasi. Karena kalau rumah-rumah gitu kan, saya khawatir ada korban jiwa ya," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
