Pemerintah hendak membangun rumah susun (rusun) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Depok. Lokasinya di lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan RRI.
Total luas lahan milik keduanya adalah 45,06 hektare, dengan rincian Komdigi sekitar 30,086 hektare dan lahan milik RRI sekitar 14,97 hektare dengan status Hak Pakai Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Salah satu sudut lahan milik Komdigi dan RRI di Depok Foto: Sekar Aqillah Indraswari |
Sayangnya, lahan ini belum bisa digunakan karena sebelumnya menjadi sengketa. Status kepemilikannya telah inkrah milik Komdigi. Namun, selama proses untuk mendapatkan hak kembali, oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut telah memperjual belikan beberapa hektare lahan kepada 218 KK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu ada oknum yang mengklaim bahwa ini tanah dari warisannya dan sebagainya. Dan dia menggunakan novum palsu yang sudah kalah di PN Bogor. Di Bogor dia sudah kalah, tapi itu yang dia jual kepada masyarakat di sini. 'Sewa ya sama saya, sudah punya putusannya'. padahal itu palsu," kata Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Komdigi Yustina Dwi Ratna saat ditemui di Depok, pada Sabtu (7/3/2026).
Keputusan dari Pengadilan Negeri Depok untuk eksekusi bangunan yang berdiri tanpa izin sebenarnya sudah keluar sejak 2017. Namun, eksekusi tidak dapat terealisasi. Alasannya pada saat itu kelompok dari pihak yang mengaku ahli waris melakukan aksi premanisme sampai mendatangi kantor PN Depok.
"Cuma kan memang digeruduk lah istilahnya si kantor itu. Dirusak ya. Jadi mereka (PN Depok) minta pengawalan dari kita. Pengawalan pra, pelaksanaan, dan pasca. Mungkin dalam proses inilah negosiasinya kurang lancar pada saat itu," ungkapnya.
Komdigi juga sempat memasang pagar pembatas. Namun, pada saat itu kelompok tersebut merusaknya. Lalu, Kantor Subgarnisundi pun didirikan di lahan tersebut pada sekitar 2014. Sejak itu, kelompok tersebut bisa diatur.
Perihal eksekusi bangunan yang tertunda hingga saat ini, Yustina mengungkapkan kementerian tidak memiliki dana karena adanya efisiensi. Mereka sudah mencoba cari lain dan meminta bantuan dari beberapa pihak, tetapi mentok tidak mendapat jalan keluar.
"Kendalanya memang pada saat ini adalah kami kesulitan ketika perintah eksekusi. Jadi kami sudah melayangkan untuk permohonan eksekusi kepada PN Depok. Namun memang kami terkendala biaya pada saat itu karena efisiensi dan sebagainya," terangnya.
Ketika melihat Program 3 Juta Rumah, salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto, Komdigi melihat peluang tanah di Depok ini bisa dimanfaatkan untuk perumahan rakyat. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman lebih memungkinkan untuk melakukan pembangunan gedung dibandingkan Komdigi.
Pertemuan dan pembicaraan pun terjalin antar dua kementerian tersebut. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) juga telah melakukan kunjungan ke lokasi pada Sabtu (7/3/2026) yang berlokasi di Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Mengetahui kondisi lahan yang belum clean and clear, Ara mengusulkan untuk dilakukan rapat koordinasi (rakor) pada Selasa (10/3/2026) mendatang untuk membahas land clearing di lahan Komdigi di Depok ini. Pihak yang hadir bukan hanya dari dua kementerian, melainkan dari Pemerintah Kota Depok, Polri, hingga TNI.
"Pak Menteri (Maruarar Sirait) sudah sampaikan, mudah-mudahan sih semua bergerak selaras ya. Kalau dulu kan kita sporadis ya. Kita minta bantuan satu, minta bantuan satu, minta bantuan satu. Geraknya nggak sama. Jangan-jangan satu ke arah mana, satu ke arah mana. Ya mungkin dengan sekarang diharmonisasi oleh PKP, mudah-mudahan gerakannya selaras," tuturnya.
Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto berjanji kepada Ara mereka akan melakukan land clearing selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Sabtu (7/3/2026).
"6 bulan. 6 bulan kita akan realisasikan dari sekarang," kata Arief.
Untuk rumah-rumah warga yang sudah terbangun dari hasil beli atau sewa lahan ke oknum yang mengaku ahli waris, kemungkinan akan digusur. Namun, hal ini akan dilakukan secara humanis karena tidak mungkin membangun hunian, tetapi menggusur tempat tinggal orang lain.
"Karena dia (warga) juga korban penipuan. Siapa tahu ya mereka akan juga diberikan kesempatan. Mereka bisa nanti memiliki rusun. Tapi ngalah dulu ya sekarang. Nanti bisa didata, sebenarnya dari tim kami juga sudah ada yang mendata. Siapa-siapa aja sebenarnya," tegas Yustina.
(aqi/abr)












































