Ara Wanti-wanti Urus Izin buat Bangun Rusun di Depok Harus Bebas Suap

Ara Wanti-wanti Urus Izin buat Bangun Rusun di Depok Harus Bebas Suap

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Minggu, 08 Mar 2026 09:25 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara). Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengingatkan tim yang akan mengurus perizinan pembangunan rumah susun (rusun) di Depok untuk tidak melakukan penyuapan.

Ia mengatakan masalah proyek Meikarta yang pembangunannya terhenti beberapa tahun lalu disebabkan adanya penyuapan saat perizinan.

"Ini masalahnya penyuapan izin, jadi kalian jangan ada yang nyuap-nyuap ya, nanti ditangkap kayak Meikarta lho. Serius lho, Meikarta itu masalahnya penyuapan dalam proses perizinan, tanpa penyitaan-penyitaan," kata Ara saat melakukan kunjungan dan pengecekan lahan milik Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan RRI di Depok pada Sabtu (7/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembebasan kedua lahan dengan total luas 45,06 hektare di Jalan Raya KSU, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat diharapkan dapat berjalan lancar, cepat, dan sesuai aturan. Ia tidak mau nantinya rakyat, developer, perbankan, hingga pemerintah daerah rugi karena tanah bermasalah.

Masalah sulitnya membebaskan lahan dan eksekusi bangunan yang berdiri secara ilegal di lahan Kementerian Komdigi dan RRI, nantinya akan dibantu oleh polisi, TNI, dan pihak Pemkot Depok. Ara menyatakan siap untuk menghadapi aksi premanisme dari kelompok yang mengaku-ngaku penguasa lahan milik Kementerian Komdigi dan RRI.

ADVERTISEMENT

"Pak Menteri, pada saat itu kami sudah pernah meminta untuk eksekusi dari Pengadilan Negeri Depok, tapi PN Depok ini (tidak bisa eksekusi), memang pada saat itu masih ada preman yang sangat berkuasa," lapor Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Komdigi Yustina Dwi Ratna.

"Mau preman siapa pun, saya hadapi. Mau siapa pun, ya. Ini negara hukum. Nggak usah takut preman, ya. Kita hadapi, masa negara kalah sama preman," balas Ara.

Sebelumnya diberitakan, Ara hari ini mengunjungi lahan milik Kementerian Komdigi dan RRI di Depok. Lahan tersebut diajukan oleh Komdigi dan diberi izin untuk dibangun rusun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Sebelum memulai pembangunan, Ara ingin memastikan lahan tersebut sudah jelas secara hukum bisa digunakan atau clean and clear.

Namun, saat datang di lokasi, pihak Komdigi dan Pemerintah Kota Depok melaporkan jika beberapa hektare lahan masih diduduki oleh warga. Mereka membeli lahan dari pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Hal ini sempat menimbulkan sengketa hingga dibawa ke PN Depok. Kasus ini telah inkrah atau PN Depok telah memberi putusan pengadilan bahwa tanah tersebut milik Komdigi dan RRI. Putusan tersebut sudah keluar sekitar tahun 2017 dan hingga saat ini belum bisa melakukan eksekusi terhadap rumah yang masih berdiri. Sebab, adanya keterbatasan anggaran dan pada saat itu, PN Depok tidak berani karena adanya aksi premanisme dari anggota kelompok yang mengaku sebagai ahli waris lahan.

"Kita nggak punya rencana utilisasi yang baik. Lalu, untuk kemanfaatan pemeliharaan lahan juga kami masih berkendala dengan efisiensi anggaran dan sebagainya. Lalu eksekusi juga kami membutuhkan anggaran. Makanya ketika kita tahu ada Program 3 Juta Rumah, apakah ini (lahan) bisa di-include-kan (diajukan) daripada idle lah," jelasnya Yustina.

Setelah kunjungan ini, pihak Komdigi menyatakan akan mengurus pembersihan lahan dalam 6 bulan ke depan terhitung sejak Sabtu (7/3/2026).

"6 bulan. 6 bulan kita akan realisasikan dari sekarang," kata Inspektur Jenderal Kementerian Komdigi Arief Tri Hardiyanto kepada Ara.




(aqi/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads