Cara Mengadukan Pembangunan Lapangan Padel yang Ganggu Warga Sekitar

Cara Mengadukan Pembangunan Lapangan Padel yang Ganggu Warga Sekitar

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 06 Mar 2026 18:16 WIB
Warga vs Lapangan Padel Pulomas Dimenangi oleh Warga, Apa Keputusan PTUN?
Lapangan Padel. Foto: Getty Images/vicvaz
Jakarta -

Demam olahraga padel meningkatkan kebutuhan jumlah lapangan padel di kota-kota besar di Indonesia. Kebanyakan lapangan tersebut dibangun di lahan kosong, termasuk di area dekat permukiman padat.

Sayangnya tidak setiap pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Sebagai contoh membangun lapangan padel di area permukiman, bisa mengganggu warga sekitar.

Penyebab ketidaknyamanan itu bisa berasal dari truk pengangkut material yang berlalu lalang, suara selama pembangunan yang bisa menimbulkan kebisingan, hingga kemungkinan ditemukan banyak bekas pasir dan tanah berserakan di jalanan, belum lagi dengan debu yang terbawa angin ke rumah warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika warga mengalami hal tak menyenangkan dari pembangunan lapangan padel dan ingin meminta masalah ini diatasi, apa yang harus dilakukan?

Menurut pengamat properti dan Direktur PT Global Asset Management Steve Sudijanto ketika ada warga yang merasa tidak nyaman dengan pembangunan lapangan padel di dekat rumah, sebaiknya melaporkan masalah tersebut langsung kepada RT/RW.

ADVERTISEMENT

"Kalau pemilik padel nggak mungkin sadar karena merasa benar, karena dia sudah memiliki IMB atau PBG. Jadi yang perlu dilakukan adalah pihak aparat, yaitu RW dan RT mengajukan komplain kepada kelurahan, kecamatan, dan wali kota. Itu tindakan untuk meredam," kata Steve kepada detikcom pada Kamis (6/3/2026).

Nantinya pihak RT/RW akan melanjutkan keluhan tersebut ke kelurahan, kecamatan, hingga ke pihak kabupaten/kota yang memiliki wewenang dalam penerbitan izin pembangunan tersebut. Dengan melaporkan ke aparat daerah, mereka akan mengecek ke lokasi dan mengevaluasi.

Ia tidak menyarankan untuk menegur langsung pemilik lapangan apalagi sampai demo di depan proyek. Sebab, mereka sudah memiliki izin resmi untuk membangun lapangan padel di lahan tersebut.

"Biasanya akan dievaluasi, apalagi jika tidak punya AMDAL. Punya AMDAL pun bisa dievaluasi apakah secara pelaksanaan itu sudah sesuai (dengan aturan) atau belum. Contohnya apakah truknya itu ditutup dengan plastik, terus jam operasinya kan ada jam operasi, kalau waktunya istirahat jam 8 malam sampai jam 5 pagi tidak boleh (ada pembangunan), terus jalan yang penuh dengan tanah harus dibersihkan," terangnya.

AMDAL adalah kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Setiap pembangunan, tak terkecuali lapangan padel harus memiliki perizinan dari hasil kajian ini. Apabila sudah memiliki AMDAL, walaupun tidak mengunjungi warga dari pintu ke pintu, pembangunan tetap legal dilakukan.

"Jadi AMDAL itu adalah tiket untuk aparat desa atau aparat lingkungan untuk menyetujui pembangunan atau wali kota atau aparat desa atau wali kota untuk memberikan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) itu," ungkapnya.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads