Pemerintah akan memperpanjang tenor kredit pemilikan rumah (KPR) khusus buat rumah subsidi menjadi 30 tahun. Pengembang melihat kebijakan itu sebagai peluang bagi lebih banyak masyarakat buat punya rumah.
Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto mengatakan adanya tenor KPR 30 tahun membuat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang semula tidak mampu membeli rumah menjadi mampu. Penghasilan masyarakat itu menjadi cukup untuk mengangsur karena diberikan jangka waktu lebih lama buat lunasi KPR.
"Ini memberikan peluang lebih besar, lebih banyak pada masyarakat," kata Joko usai kegiatan Buka Puasa REI bersama 2.000 Anak Yatim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, perpanjangan tenor dinilai dapat mencegah terjadi kredit macet atau non-performing loan (NPL). Sebab, nasabah tidak dipaksa untuk segera membayar cicilan yang mahal.
Joko menambahkan keringanan tersebut harus dibarengi dengan edukasi kepada masyarakat. Selama jangka 30 tahun, sebaiknya tidak menjadi konsumtif ketika penghasilan meningkat. Justru kenaikan pendapatan menjadi momen pembeli untuk segera melunasi KPR.
"Ketika ada kenaikan pendapatan, itu jangan didorong menjadi kenaikan tingkat konsumtifnya. Tetapi adalah konsumtifnya boleh nambah sedikit, tetapi juga bisa digunakan untuk mengurangi pokok kreditnya," tuturnya.
Meski tenor 30 tahun lama, Joko mengatakan pembeli punya kesempatan untuk memperbaiki, memperbarui, atau mengurangi masa kreditnya. Jika pembeli suatu ketika mempunyai dana lebih, alokasikan untuk membayar lebih buat mengurangi pokok kredit. Dengan begitu, KPR bisa lunas kurang dari 30 tahun serta mengurangi bunga yang perlu dibayarkan.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyiapkan kebijakan baru yaitu perpanjangan tenor cicilan rumah subsidi hingga 30 tahun. Hal ini agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) bisa lebih mudah membeli rumah subsidi.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Khusus untuk MBT, akan disiapkan skema pembiayaan berupa bunga 7 persen selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun. Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp 25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































