Kisruh Akses Musala di Bekasi Berujung Pengusiran di DPR-Pengembang Klarifikasi

Kisruh Akses Musala di Bekasi Berujung Pengusiran di DPR-Pengembang Klarifikasi

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 28 Feb 2026 09:10 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Foto: Tangkapan Layar YouTube TVR Parlemen
Jakarta -

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman murka terhadap perwakilan pengembang PT Hasana Damai Putra (HDP) lantaran dinilai melanggar tata tertib rapat. Ia pun mengusir pihak pengembang dari rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR para Kamis (26/2).

Rapat tersebut membahas terkait tindak lanjut kasus penolakan pembuatan akses musala di Klaster Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi. Habiburokhman meminta pengembang memberikan alasan tidak melaksanakan keputusan dari RDPU terdahulu, yakni memperluas wilayah klaster sehingga tetap menerapkan sistem satu pintu (one gate system).

Township Management Divison Head Damai Putra Group Lukman Nur Hakim mengatakan pengembang tidak dapat memenuhi keputusan tersebut. Pasalnya, ada sejumlah warga dari klaster yang memprotes rencana membuka tembok klaster.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika Lukman memberikan penjelasan, Habiburokhman berapa kali memotong pembicaraan meminta jawaban yang lugas. Lalu, Lukman meminta agar penjelasannya tidak dipotong.

"Itu belum, tapi ada tambahan. Saya minta jangan dihentikan dulu Ketua ya...," kata Lukman.

ADVERTISEMENT

Mendengar hal itu, Habiburokhman marah dan mengusir pihak pengembang dari ruang rapat.

"Saya yang mengatur, Pak! Anda keluar! Pamdal, dikeluarkan ini orang, tidak efektif rapat dengan dia. Silakan keluar!" tegasnya.

Habiburokhman menjelaskan alasan pengembang dikeluarkan lantaran telah melanggar tata tertib. Menurutnya, rapat sudah tidak efektif dan pihak pengembang malah mengatur lalu lintas persidangan.

Pengembang Buka Suara

Keesokan harinya, pihak pengembang angkat bicara. Lukman mengatakan ada pesan yang belum sempat disampaikan ketika rapat. Ia ingin menjelaskan kembali fakta persoalan akses musala di Vasana dan Neo Vasana, Kota Harapan Indah.

"Kita ingin menyampaikan informasi karena pada saat pertemuan RDP di Komisi III, kami belum sempat memberikan penjelasan secara komprehensif," kata Lukman dalam konferensi Pers di Klaster Neo Vasana, Kota Harapan Indah, Bekasi, Jumat (27/2/2026).

Soal kejadian pengusiran, Lukman mengaku tidak tahu mengapa harus ada tindakan tersebut. Namun, pihak pengembang tetap mendukung apa yang ditentukan oleh pemerintah. Ia berharap permasalahan ini dapat segera terselesaikan.

"Saya nggak tahu ya kenapa sampai terjadi seperti itu tapi kami tetap berpikir positif, kami selalu men-support apa yang menjadi ketentuan dari pemerintah," ucapnya.

Pada kesempatan itu, Lukman kembali menyampaikan sebagian kecil warga klaster membangun musala secara swadaya di luar kawasan klaster dekat tembok pembatas. Warga tersebut meminta dibukakan akses, tetapi mendapatkan penolakan keras dari warga lain sampai ada ancaman tuntutan secara hukum.

Menurutnya, warga yang kontra sejak awal membeli rumah di klaster yang menerapkan one gate system. Dengan dibukakan akses dikhawatirkan mengganggu kenyamanan dan keamanan klaster.

Sebagai solusi, pengembang membangun musala di dalam klaster sejak Oktober 2025. Kini musala sudah selesai dan mulai digunakan warga. Musala tersebut dibangun berukuran 10x10 meter atau 100 meter persegi.

"Pembukaan tembok itu sudah tidak diperlukan lagi. Jadi inilah solusi yang terbaik yang kami anggap karena warga setiap saat bisa beribadah di musala ini," ucapnya.

Profil Pengembang

PT Hasana Damai Putra atau juga dikenal sebagai Damai Putra Group merupakan pengembang yang sudah berdiri sejak lebih dari empat dekade lalu.

Dilansir dari situs resminya, Damai Putra Group atau PT HDP merupakan pengembang hunian, township, dan komersial. Perusahaan ini didirikan pada 1981 di Magelang, Jawa Tengah.

Proyek yang ditangani HDP merambah ke Jawa Timur pada 1983. Hal ini menjadi ekspansi besar perdana di luar Jawa Tengah.

Pada 1987, pengembangan residensial mencapai kawasan Jabodetabek. Salah satu garapannya adalah township Kota Harapan Indah yang memiliki luas sekitar 2.200 hektare.

Kota Harapan Indah adalah kawasan mandiri di perbatasan antara Bekasi dan Jakarta Timur. Kawasan tersebut dikembangkan sejak 1993.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads