Pengembang perumahan di Bekasi sempat bikin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman geram karena tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Pengembang tersebut, PT Hasana Damai Putra atau Damai Putra Group pun buka suara.
Berdasarkan keterangan resmi, PT Hasana Damai Putra mengaku tidak menerima undangan resmi terkait RDPU yang digelar pada Rabu (18/2). Informasi terkait undangan rapat diterima melalui pesan WhatsApp pada 18 Februari 2026 pukul 14.29 WIB.
"PT Hasana Damai Putra - Damai Putra Group menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menerima undangan resmi dalam bentuk surat tertulis dari Komisi III DPR RI. Informasi yang diterima perusahaan seluruhnya disampaikan oleh perwakilan protokol melalui pesan singkat WhatsApp," kata pihak PT Hasana Damai Putra dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada tanggal yang sama, tepatnya pukul 15.32 WIB, perusahaan kembali menerima pesan WhatsApp yang menyatakan agenda RDPU tersebut ditunda sampai dengan waktu yang belum ditentukan. Informasi penundaan ini membuat pengembang merasa tidak punya kewajiban untuk hadir pada tanggal tersebut.
Oleh karena itu, pihak pengembang menyebut tudingan bahwa perusahaan tidak memenuhi panggilan Komisi III DPR RI itu tidak berdasar dan bertentangan dengan kronologi komunikasi resmi yang diterima perusahaan.
"Dengan adanya pemberitahuan penundaan tersebut, maka secara administratif dan hukum, agenda dimaksud dinyatakan tidak berlaku pada tanggal yang sebelumnya diinformasikan. Konsekuensinya, tidak terdapat kewajiban kehadiran bagi PT Hasana Damai Putra pada hari dan tanggal tersebut," katanya.
Perusahaan tidak menerima pemberitahuan lanjutan atau perubahan resmi mengenai penundaan agenda RDPU. Namun, pada hari dan tanggal yang sama ketika undangan kepada PT Hasana Damai Putra dinyatakan ditunda, diketahui perwakilan warga klaster Vasana dan Neo Vasana tetap melaksanakan RDPU dengan Komisi III DPR RI.
Selain itu, perusahaan mengatakan akan menghormati dan kooperatif terhadap proses dan undangan resmi dari institusi negara. PT Hasana Damai Putra juga bersedia menghadiri panggilan Komisi III DPR RI.
Perusahaan berupaya menjaga komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk warga, regulator, dan lembaga negara. Hal ini agar menemukan penyelesaian masalah yang adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Apabila terdapat penjadwalan ulang yang disampaikan secara resmi, PT Hasana Damai Putra siap untuk hadir dan memberikan penjelasan secara transparan dan proporsional," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman geram terhadap pengembang Perumahan Kota Harapan Indah, yakni PT Hasana Damai Putra (HDP) lantaran tidak menghadiri rapat dengar pendapat umum (RDPU). Rapat ini terkait penolakan pembukaan akses musala di klaster Vasana.
"Kita sudah panggil Hasana Damai Putra, tapi mereka tidak berkenan hadir, tentu akan ada konsekuensinya, kita punya kewenangan, kita akan maksimalkan kewenangan kita untuk layani rakyat," kata Habiburokhman dalam RDPU Komisi III DPR RI, dikutip dari YouTube TVR Parlemen, Rabu (18/2/2026).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/zlf)











































