Makin Transparan, Aturan Baru Ini Bakal Tutup Pintu Pengembang Abal-abal

Makin Transparan, Aturan Baru Ini Bakal Tutup Pintu Pengembang Abal-abal

ilham fikriansyah - detikProperti
Minggu, 15 Feb 2026 16:31 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah. Foto: Dok. BP Tapera
Jakarta -

Masih banyak ditemui pengembang perumahan abal-abal yang telah merugikan banyak konsumen. Sebagai bentuk antisipasi, Kementerian Hukum RI (Kemenkum) menerbitkan aturan baru soal administrasi badan usaha, termasuk di sektor perumahan.

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mengatakan terbitnya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian Perubahan dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas untuk mewujudkan tata kelola badan usaha secara baik. Beleid yang diundangkan pada 17 Desember 2025 itu guna menjamin kepastian hukum di Indonesia.

Supratman menyampaikan hal tersebut saat menerima audiensi Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) di Kantor Kementerian Hukum RI di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Indonesia adalah negara yang secara terbuka siap menerima investasi di semua bidang usaha, termasuk sektor perumahan. Regulasi terkait pendaftaran perusahaan dengan terbitnya Permenkum 49/2025 ini bertujuan agar tata kelola badan usaha di seluruh Indonesia berlangsung semakin baik," kata Supratman dikutip dari keterangan resmi yang diterima detikcom, Minggu (15/2/2026).

Suprataman berkata Permenkum 49/2025 merupakan pengganti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 21 Tahun 2021 yang bertujuan melindungi masyarakat, terutama para pemegang saham pada badan usaha di Tanah Air.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Meski pada badan usaha di sektor perumahan tidak terlalu banyak, tapi di sektor sumber daya alam dan usaha perkebunan masih banyak ditemui.

"Kasus sengketa badan usaha di Indonesia cukup marak terjadi. Sengketa pada badan usaha di sektor perumahan mungkin tidak banyak. Tapi di sektor pengelolaan sumber daya alam serta di bidang usaha perkebunan, banyak terjadi praktik pencaplokan perusahaan. Untuk itulah, maka kami menerbitkan Permenkum 49/2025 untuk melindungi Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership/BO)," tutur Supratman.

Ada empat hal baru diatur oleh Permenkum 49/2025 yang sebelumnya tidak tertuang dalam Permenkumham 21/2021. Pertama, badan usaha melalui notaris harus melaporkan data Pemilik Manfaat untuk tujuan transparansi serta keterbukaan informasi publik. Publik dapat mengakses data pemilik manfaat badan usaha yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Kedua, Permenkum 49/2025 mewajibkan adanya mekanisme pelaporan atas setiap adanya perubahan pada perseroan. Poin ketiga adalah adanya perubahan skema pencatatan di SABH. Keempat adalah ketentuan pelaporan tahunan secara rutin yang harus disampaikan ke sistem tersebut.

Dengan terbitnya Permenkum 49/2025, Supratman menyebut setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) mulai tahun ini.

"Terkait terbitnya Permenkum 49/2025 ini, mulai tahun ini, setiap badan usaha akan diwajibkan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan menyampaikan Laporan Tahunan melalui SABH," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota Realestat Indonesia (REI), Adri Istambul Lingga Gayo, berharap Kementerian Hukum RI secepatnya melakukan sosialisasi Permenkum 49/2025 kepada anggota REI. Langkah ini agar tidak terjadi kesalahpahaman pada anggota REI yang berujung menghambat aktivitas usaha perumahan.

"Kami tidak ingin ketidakpahaman anggota REI malah berpotensi menghambat aktivitas usaha pengembangan perumahan. Sebab setiap aturan perundang-undangan dan ketentuan turunannya yang sudah terbit, maka akan mengikat secara hukum, baik itu sudah diketahui maupun belum dipahami oleh masyarakat," papar Adri.

Rencananya, REI akan menggelar sosialisasi peraturan terkait administrasi baru badan usaha pada Rabu 18 Februari 2026. Adri mengatakan sosialisasi ini merupakan arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto kepada seluruh anggotanya yang tersebar di 38 wilayah seluruh Tanah Air.

"Sesuai arahan Ketua Umum DPP REI Joko Suranto, kami ingin berkolaborasi dan bermitra strategis dengan Kementerian Hukum dalam menjalankan fungsi memberikan pendampingan hukum, perlindungan profesi, serta membela hak-hak Anggota REI yang menghadapi sengketa, tuntutan hukum, atau masalah administratif dalam berusaha," ungkapnya.

Sebagai Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota REI, Adri, mengemban tugas melakukan kajian dan mengedukasi anggota REI terkait hukum dan undang-undang di sektor industri perumahan. Ia juga bertugas menyalurkan aspirasi baik secara litigasi dan non litigasi.

"Aktivitas litigasi dan non litigasi ini tentunya dengan mengutamakan tindakan pencegahan dan restorative justice," pungkas Adri.




(ilf/abr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads