Perumahan Kebanjiran Pengembang Tak Bisa Lepas Tangan, Ini Kewajibannya!

Perumahan Kebanjiran Pengembang Tak Bisa Lepas Tangan, Ini Kewajibannya!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 28 Jan 2026 16:15 WIB
Perumahan Kebanjiran Pengembang Tak Bisa Lepas Tangan, Ini Kewajibannya!
Ilustrasi banjir (Foto: iStock)
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta pengembang (developer) perumahan mengatasi masalah banjir di proyeknya. Lantas, perbaikan apa saja yang bisa dilakukan pengembang untuk mencegah banjir tak rendam perumahan lagi?

Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengembang Pemukiman dan Perumahan Rakyat (HIMPERRA) Ari Tri Priyono pengembang hanya bisa memperbaiki dan membangun infrastruktur di lahan miliknya. Apabila sumber masalah banjir kemarin ternyata dari pendangkalan sungai, penyempitan badan sungai, atau tanggul jebol, hal itu di luar tanggung jawab pengembang.

"Pengembang kan kekuasaannya hanya pada lahan yang dia miliki. Sedang kadang-kadang banjir itu datang dari daerah yang tidak dimiliki oleh pengembang. Maka apa yang bisa dilakukan pengembang? Dia meminimalisir seluruh risiko, membuat seluruh penyebab banjir yang ada di tempatnya itu tidak terjadi," kata Tri kepada detikcom pada Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengembang bisa membuat area resapan air agar saat hujan area perumahan tidak muncul banyak genangan dan airnya terkelola dengan baik. Memperluas irigasi guna mengurangi beban air yang meningkat saat hujan. Area yang belum memiliki fasilitas sosial (fasos) ditambah dan menanam banyak pohon untuk membantu penyerapan.

"Itu bisa dilakukan oleh para pengembang. Membuat hijau, membuat saluran, jalan semua berkualitas, tugasnya pengembang. Tapi kalau penyebabnya datang dari tempat lain, ya itu tidak bisa di pengembang. Itu memang harus urusannya pemerintah," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk warga yang rusak imbas banjir, Tri mengatakan klaim perbaikan dari pengembang hanya bisa 100 hari atau 3 bulan setelah rumah itu jadi dan ditempati. Kerusakan yang terjadi di luar waktu itu, bukan lagi tanggung jawab pengembang.

"Kalau yang biasanya dalam perjanjian antara pengembang dengan konsumen itu sekitar 100 hari, 3 bulan dari rumah itu jadi. Karena ya nggak mungkin sudah serah terima dan seterusnya, seluruh hal, nanti ditanggung kepada pengembang, kasian pengembangnya," terang Tri.

Terutama jika kerusakan terjadi karena hal di luar kendali manusia atau force majeure, itu tidak bisa semua ditanggung pengembang. Namun, Tri telah memerintah kepada anggota pengembangnya apabila terjadi banjir harus segera turun ke lapangan, mengecek, membantu, dan memastikan semua warga aman.

"Kalau semua bertanggung jawab, ya nggak bisa. Kecuali ini ya, pengembangnya berbohong. Misalkan yang sering disampaikan Bang Ara (Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait) itu, katanya (perumahan) bebas banjir, baru ditempati itu sudah banjir. Itu memang pengembangnya nakal. Tapi itu pasti tidak banyak," ungkapnya.

Perihal penghentian sementara izin pembangunan perumahan terdampak banjir, menurut pengamatannya, masalah perumahan terendam banjir ini banyak faktor penyebabnya. Salah satunya adalah air datang dari sungai yang mungkin tidak bisa menampung debit yang tinggi. Alhasil air meluap ke sekitar hingga ke perumahan warga.

"Masalah banjir, apalagi tanah longsor, dan seterusnya itu aslinya tidak bisa kemudian seluruhnya dibebankan pada perumahan. Apalagi kan senantiasa banjir dan longsor itu masalahnya di hulu, bukan di hilir. Jadi, semestinya pemerintah tidak gebyah uyah (pukul rata) masalah ini," ujarnya.

Ia juga mendengar jika saat kejadian sebenarnya ada tanggul yang jebol sehingga air meluap hingga ke permukiman. Kalau penyebab utama kebanjiran itu sebenarnya karena tanggul jebol berarti itu termasuk keadaan di luar kendali atau force majeure. Masalah sungai dan tanggul ini seharusnya ditangani oleh pemerintah.

Ia menyayangkan sikap pemerintah yang langsung menindak pengembang lewat pembekuan izin. Menurutnya, perumahan tidak akan dapat dibangun apabila dari pemerintah daerah tidak memberikan izin.

"Menurut saya tidak arif, tidak bijaksana. Karena apa? Yang memberikan izin Pemda. Tidak ada kaitannya dengan permintaan pengembang. Kalau tidak diizinkan, ya kan berhenti. Jadi seluruh keputusan ada di Pemda aslinya, nggak bisa tiba-tiba menyalahkan pengembangnya," ucapnya.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads