Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengatakan Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R) akan dibentuk dalam waktu dekat. Namun, untuk tanggal pastinya masih menunggu finalisasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal tersebut disampaikan Fahri setelah hadir dalam acara Anugerah Forwapera 2026 yang digelar di Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
"Prosedurnya seperti biasa, nanti akan dituntaskan oleh Kementerian PANRB karena kalau ada tugas dari Bapak Presiden itu mereka yang akan menyiapkan dokumennya," kata Fahri kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri menyebut sudah ada diskusi mengenai pembentukan BP3R dan tinggal menunggu Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) untuk finalisasi. Ia mengatakan badan baru perumahan ini akan berada di bawah presiden langsung.
"Yang saya tahu itu di bawah presiden langsung ya," ungkapnya.
Apabila BP3R telah resmi dibentuk, Fahri berujar akan langsung menyelesaikan hambatan-hambatan dalam perumahan, seperti banyak lahan yang diisi oleh perumahan kumuh. Rencananya, lahan tersebut bakal disulap menjadi perumahan yang bersih dan terintegrasi dengan gerakan Indonesia ASRI yang digagas Presiden Prabowo Subianto.
"Sebenarnya yang paling penting adalah menyelesaikan semua hambatan, misalnya tadi itu tentang lahan kan masih banyak banget ya lahan yang perlu dikonsolidasi. Nanti kita mau sulap itu semua kota-kota yang ada lahan kumuh kita hilangkan, lalu terintegrasi dengan gerakan Indonesia ASRI dari bapak presiden," jelas Fahri.
Sebagai informasi, keberadaan BP3R ini akan menggantikan peran Badan Percepatan Pembangunan Perumahan (BP3) yang sudah dibentuk melalui Perpres No. 9 Tahun 2021 dan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020). Bukan hanya mengganti, badan baru perumahan di era Prabowo ini juga akan memiliki tugas yang lebih luas daripada BP3.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Fahri mengatakan BP3R dibentuk untuk mengurus perihal tanah, perizinan, infrastruktur penunjang hunian, hingga pembiayaan.
"Didesainlah satu konsep yang komprehensif, di mana di dalamnya ada otoritas terhadap ketanahan, perizinan, pembiayaan. Tentu termasuk di dalamnya adalah memfasilitasi dengan infrastruktur, dan tentunya nanti penghunian dan aset manajemennya karena sekarang yang kita bayangkan sebagai perumahan sosial itu adalah perumahan yang di dalamnya itu ada elemen subsidi pemerintah," ungkap Fahri dalam acara Tasyakuran The HUD Institute, Rabu (14/1/2026).
BP3R ke depannya juga akan mendorong pembangunan rumah vertikal dan menata masalah antrian perumahan rakyat. Menurut Fahri, saat ini harus ada kejelasan mengenai permintaan dan penyediaan rumah sehingga masyarakat yang hendak membeli rumah tahu stok perumahan ada di mana dan mempermudah pembiayaan jangka panjang.
"Ini harus disiplin. Syarat daripada social housing yang kuat itu adalah ada antrian yang solid yang menggambarkan demand side nya, lalu ada stock unit yang akan dijual atau disewakan jangka panjang kepada mereka sehingga ketika orang ngantri dia tau ngantri untuk apa, stock perumahan yang di mana, lalu kemudian di tengahnya ada mekanisme pembiayaan jangka panjang yang tersedia," paparnya.
(ilf/das)










































