Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengumumkan akan ada badan perumahan baru yang akan membantu percepatan program perumahan. Nama badan ini adalah Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R).
Rencananya, badan baru ini akan dibentuk bulan ini dan tugasnya terkait pertanahan, perizinan, infrastruktur penunjang hunian, hingga pembiayaan.
Menanggapi hal ini, konsultan properti Anton Sitorus melihat badan yang sudah ada sudah cukup dan seharusnya dimaksimalkan, seperti BP Tapera.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Buat apa gitu bikin lembaga baru, karena lembaga yang ada aja belum dijalankan secara maksimal, jadi ya pertanyaannya buat apa bikin lembaga yang baru, karena di samping yang BP3 yang lama itu juga kan banyak cara sebenarnya kalau mau melakukan improvisasi dalam pengembangan perumahan. Bisa badan yang lain seperti FLPP dimaksimalkan," ujar Anton kepada detikcom pada Kamis (15/1/2026).
Kemudian, adanya Kementerian PKP juga sudah menjadi terobosan dan kado untuk sektor perumahan. Setelah beberapa periode tidak memiliki kementerian khusus, kini sudah ada yang fokus mengurus. Seharusnya, kata Anton, dengan kementerian dan badan yang sudah ada, sudah cukup.
"Perlu ada proses peningkatan, kinerja, perbaikan di sana-sini. Jangan bikin yang baru-baru lagi. Karena dari dulu masalah kita selalu begitu. Maksudnya, sebenarnya nggak perlu bikin gagasan-gagasan baru. Yang udah ada aja dijalankan. Karena Kementerian PKP ini kan baru. Kementerian PKP dimaksimalkan, lalu program-program proyek-proyeknya itu ya dibuat yang realistis lah dari lembaga-lembaga yang ada," ujarnya.
Terpisah, Ketua Umum The Hud Institute Zulfi Syarif Koto mempertanyakan mengenai payung hukum pembentukan badan ini. Ia menyebut BP3R dibentuk di bawah payung hukum Peraturan Presiden (Perpres) sedangkan apabila tugasnya lebih luas dan bisa menjadi badan satu pintu, seharusnya minimal seperti badan pendukung pelaksanaan perumahan lain, seperti BP Tapera diatur Undang-Undang (UU) atau Badan Bank Tanah dengan Peraturan Pemerintah (PP).
"Jadi kalau misalnya badan ini dia itu Perpres, mungkin nggak Perpres setingkat di atas? Perumnas PP, BP Tapera UU, Bank Tanah PP. Jadi itu yang saya khawatir. Saya melihat gini dari sisi kebijakan dan regulasi yang dipegang," kata Zulfi setelah acara Tasyakuran The Hud, di BSD, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (14/1/2026).
Meskipun bagian payung hukum masih jadi pertanyaan, ia melihat BP3R bisa menjadi pendukung bagian-bagian yang belum bisa dijangkau oleh Kementerian PKP, di mana saat ini masih fokus pada sektor formal.
"Kalau PKP sekarang masih berbasis yang formal, sampai kiamat tak akan selesai karena yang terbanyak informal," ujar Zulfi.
(aqi/abr)











































