Beberapa perumahan di Bekasi ramai disorot karena terendam banjir. Bahkan ada perumahan yang terendam banjir dengan ketinggian airnya mencapai 1,5 meter atau setara dada atau leher orang dewasa.
Pemerintah Kabupaten Bekasi sudah mengecek beberapa lokasi perumahan tersebut dan memutuskan mengambil sikap tegas. Dalam pernyataan tertulis, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengatakan akan menghentikan sementara pembangunan perumahan-perumahan yang terdampak banjir. Sebab, beberapa perumahan yang terdampak tersebut ada yang masih membangun cluster baru. Kebijakan ini berarti berlaku pada perumahan yang sudah memegang izin pembangunan.
"Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin," kata Asep usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, seperti yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, pada Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut data Pemkab Bekasi, sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir yang tersebar di 51 desa dan 216 titik. Asep mengatakan bencana banjir kemungkinan disebabkan karena ketidakteraturan tata ruang yang terjadi sejak awal pembangunan kawasan perumahan.
"Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal," ujarnya.
Selain menghentikan izin sementara, Pemkab Bekasi juga memanggil beberapa developer perumahan yang proyeknya terdampak banjir. Asep memerintahkan mereka mencari solusi secepatnya untuk menanggulangi dan mencegah banjir terjadi lagi. Izin pembangunan akan ditangguhkan sampai mereka berhasil mengatasi masalah banjir.
"Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan," ungkapnya.
Pengembang yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah juga turut jadi sorotan Pemkab Bekasi. Pengembang diminta segera melengkapi dan memperbaiki infrastruktur tersebut termasuk yang rusak karena banjir.
"Kalau di perumahan dan belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal," imbuhnya.
Di samping itu, pihaknya tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir dengan pengecekan kondisi sungai, alih fungsi lahan, maupun sistem drainase di kawasan perumahan.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa menyatakan mendukung keputusan ini. Setelah ini, DPRD akan mendorong kolaborasi lintas komisi, khususnya Komisi I dan Komisi III untuk memanggil pengembang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan.
"Kami akan bahas di internal DPRD. Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Budi.
Simak juga Video 'Aturan Baru KDM Soal Penghentian Izin Perumahan Diperluas':
(aqi/aqi)
