Pemkab Bekasi Setop Izin Bangun Perumahan yang Dilanda Banjir!

Pemkab Bekasi Setop Izin Bangun Perumahan yang Dilanda Banjir!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 27 Jan 2026 17:47 WIB
Pemkab Bekasi Setop Izin Bangun Perumahan yang Dilanda Banjir!
Hamparan areal persawahan berikut permukiman penduduk di wilayah Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, terendam banjir. Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah.
Jakarta -

Pemerintah Kabupaten Bekasi menghentikan sementara pembangunan perumahan yang mengalami banjir, termasuk yang sudah mengantongi izin. Pengembang diminta fokus menyelesaikan masalah banjir di perumahan masing-masing.

Keputusan ini diambil oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja sebagai respons atas laporan banjir yang merendam beberapa kawasan perumahan di Bekasi.

"Yang berizin saja, kalau perumahannya masih banjir, tidak boleh ada pengembangan dulu. Rapikan banjirnya dulu, baru izinnya bisa berjalan lagi. Apalagi yang tidak berizin," kata Asep usai Forum Konsultasi Publik Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bekasi Tahun 2027, seperti yang dikutip dari situs resmi Pemkab Bekasi, pada Selasa (27/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengatakan bencana banjir yang terjadi di Bekasi disebabkan karena ketidakteraturan tata ruang yang terjadi sejak awal pembangunan kawasan perumahan. Sekitar 85 persen kawasan perumahan terdampak banjir yang tersebar di 51 desa dan 216 titik tercatat.

ADVERTISEMENT

"Kalau kita lihat, banjir ini pasti karena tata ruang. Ketika Sungai Citarum dan CBL tinggi, wilayah perumahan langsung banjir. Ini berarti ada kesalahan dalam perencanaan tata ruang yang tidak diantisipasi sejak awal," ujarnya.

Selain menghentikan izin sementara, Pemkab Bekasi juga memanggil beberapa developer perumahan yang proyeknya terdampak banjir. Asep meminta mereka mencari solusi secepatnya untuk menanggulangi dan mencegah banjir terjadi lagi.

"Hari ini saya panggil beberapa pengembang. Saya sampaikan, tuntaskan dulu banjirnya. Tidak boleh mengembangkan rumah lagi sebelum banjir itu diselesaikan," ungkapnya.

Pengembang yang belum melakukan serah terima prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah harus segera melengkapi dan memperbaiki jika rusak imbas banjir.

"Kalau di perumahan dan belum diserahkan ke Pemda, itu tanggung jawab pengembang. Pemerintah tidak bisa menanggung kesalahan pembangunan yang tidak beres sejak awal," imbuhnya.

Di samping itu, pihaknya tengah melakukan identifikasi menyeluruh terhadap penyebab banjir dengan pengecekan kondisi sungai, alih fungsi lahan, maupun sistem drainase di kawasan perumahan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Budi Muhammad Mustofa menyatakan dukungan atas keputusan ini. Setelah ini, DPRD akan mendorong kolaborasi lintas komisi, khususnya Komisi I dan Komisi III untuk memanggil pengembang dan memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan kewajiban pembangunan.

"Kami akan bahas di internal DPRD. Prinsipnya, pengembang harus bertanggung jawab dan pembangunan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat," ujar Budi.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads