Dengan harga segitu, calon konsumen bisa dapat rumah tipe 23 dan 36 dengan luas tanah hingga 150 meter persegi. Tapi ingat ya, yang bisa membeli rumah dengan harga tersebut hanya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) karena rumah ini merupakan rumah subsidi.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang), Kamis (22/1/2026), berikut ini daftar rumahnya.
Simak Video "Video Uang Rp 1 M Barang Bukti Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin"
(abr/abr)