Pengembang properti PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) telah menjual sejumlah asetnya. Perusahaan ini sudah menjual lahan di Bali, lalu menjual mal di Medan.
Manajemen APLN mengungkap penjualan mal merupakan bagian dari strategi untuk optimalisasi dan rebalancing portofolio aset. Perseroan akan fokus mengembangkan dan mengelola aset-aset yang memiliki kontribusi tinggi terhadap kinerja jangka panjang.
APLN Jual Mall Deli Park
APLN telah melepas kepemilikan pusat perbelanjaan (Mall) Deli Park kepada PT DPM Assets Indonesia (DPMAI) seharga Rp 2,44 triliun. Mal tersebut dijual melalui anak usahanya, PT Sinar Menara Deli (SMD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perseroan melakukan penjualan Pusat Perbelanjaan Mall Deli Park melalui SMD sebagai entitas anak yang dikendalikan oleh Perseroan kepada DPMAI sebagai bagian dari evaluasi dan pengelolaan portofolio aset Perseroan secara berkala dan optimalisasi portofolio aset," kata manajemen dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (20/1/2026).
Selain itu, tujuan penjual adalah memperkuat posisi kas dan likuiditas perseroan. Kemudian, dana hasil penjualan dapat dipakai untuk mengurangi kewajiban keuangan (deleveraging), penguatan struktur permodalan, dan pengembangan proyek perseroan di Balikpapan (melalui entitas anak PT Pandega Citraniaga), serta mendukung kebutuhan pendanaan operasional dan investasi Perseroan ke depan.
"Nilai total transaksi penjualan Mall Deli Park kepada DPMAI adalah sebesar Rp 2,44 triliun, termasuk PPN, dengan skema pembayaran transaksi yaitu dengan pelunasan sekaligus pada saat penandatanganan AJB (Akta Jual Beli)," tulis manajemen.
APLN Jual Lahan di Bali
Sebelumnya, APLN juga menjual seluruh kepemilikan saham Perseroan dan entitas anak PT Kencana Unggul Sukses (KUS) di PT Karya Pratama Propertindo kepada PT Puri Dibya Property dan PT Hartons Property Development. Dalam transaksi tersebut, kepemilikan lahan 8 hektare di Bali juga ikut dilepas.
"Aset yang dialihkan dalam transaksi ini masih berupa lahan kosong yang selama ini dipersiapkan sebagai bagian dari rencana pengembangan di kawasan tersebut. Transaksi ini tentunya sangat strategis karena meningkatkan dana kas perusahaan," ungkap Corporate Secretary APLN, Justini Omas dalam keterangan tertulis, seperti dikutip detikcom, pada Senin (15/12/2025).
Penjualan lahan dilakukan pada 11 Desember 2025 melalui penandatanganan dokumen oleh para pihak. APLN menegaskan penjualan lahan sekitar 8 hektar di Bali ini bukan transaksi material maupun transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam peraturan OJK.
Langkah ini dilakukan agar perusahaan dapat menjaga kesehatan finansial dan memastikan kemampuan untuk menangkap peluang pertumbuhan di sektor properti.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)










































