Kabar pembentukan badan baru perumahan telah diumumkan oleh Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah sejak akhir tahun lalu. Presiden Prabowo Subianto juga mendukung penuh pembentukan badan baru ini.
Fahri mengumumkan nama badan baru perumahan ini adalah Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R). Badan ini akan segera dibentuk pada bulan ini.
"Mudah-mudahan dalam bulan ini. Mudah-mudahan," ujarnya setelah acara Tasyarukan The HUD Institue di BSD, Kabupaten Tangerang pada Rabu (14/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Tugas BP3R?
Badan baru ini akan mengurus perihal tanah, perizinan, infrastruktur penunjang hunian, hingga pembiayaan.
"Didesainlah satu konsep yang komprehensif, di mana di dalamnya ada otoritas terhadap ketanahan, perizinan, pembiayaan. Tentu termasuk di dalamnya adalah memfasilitasi dengan infrastruktur, dan tentunya nanti penghunian dan aset manajemennya karena sekarang yang kita bayangkan sebagai perumahan sosial itu adalah perumahan yang di dalamnya itu ada elemen subsidi pemerintah," terang Fahri.
Lebih rincinya, Fahri mengatakan dengan adanya badan baru, ke depannya pembangunan rumah vertikal akan semakin masif.
"Kalau badan ini jadi, itu akan masif dilakukan (pembangunan rumah vertikal) gitu. Karena misalnya Pemda, kawasan kumuh silahkan data saja kawasan kumuhnya. Kita konsolidasi habis-habisan kawasan kumuhnya. Teman-teman ITB kemarin SAPPK ITB membantu kami membuat perhitungan tentang konversi kawasan kumuh tanpa menggusur," ungkapnya.
Lalu, badan ini akan menata masalah antrian perumahan rakyat. Ia merasa harus ada kejelasan mengenai permintaan dan penyediaan rumah sehingga masyarakat yang hendak membeli rumah tahu stok perumahan ada di mana dan mempermudah pembiayaan jangka panjang.
"Ini harus disiplin. Syarat daripada social housing yang kuat itu adalah ada antrian yang solid yang menggambarkan demand side nya, lalu ada stock unit yang akan dijual atau disewakan jangka panjang kepada mereka sehingga ketika orang ngantri dia tau ngantri untuk apa, stock perumahan yang di mana, lalu kemudian di tengahnya ada mekanisme pembiayaan jangka panjang yang tersedia," terangnya.
Lalu, masalah sanitasi. Ia melihat masih banyak perumahan di Indonesia yang memiliki sanitasi yang buruk. Lewat badan baru ini, diharapkan Indonesia bebas sanitasi buruk dalam satu tahun ke depan.
BP3R Pengganti BP3
Pembentukan BP3R ini sempat menimbulkan tanda tanya dan keheranan dari beberapa pihak. Sebab, saat ini sudah banyak badan yang membantu program perumahan. Lantas, kenapa harus ada badan baru?
Sebagai contoh saat ini sudah ada Kementerian PKP dan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang dibentuk melalui Perpres No. 9 Tahun 2021 dan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Fahri mengatakan tugas BP3R akan jauh lebih luas daripada BP3, tetapi tidak mencakup dana konversi perumahan yang merupakan salah satu tugas BP3.
"Kalau ini lebih luas ya. Lebih luas, tapi kita tidak ngurus dana konversi (perumahan)," jelas Fahri.
Fahri juga menegaskan dengan dibentuknya BP3R, berarti BP3 tidak akan berfungsi lagi.
"Kalau sudah ada badan ini, BP3 tidak diperlukan dong karena itu kan tujuannya sama aja cuma kita perluas karena dulu kan BP3 itu adalah konsep yang dilahirkan oleh Undang-undang Cipta Kerja. Nah, sementara pada waktu konsep itu diajukan kementeriannya (masalah perumahan masih di bawah Kementerian PUPR) belum ada. Sekarang kan ada kementerian," terangnya.
BP3R Tidak Pakai APBN
Fahri juga menegaskan program yang akan dijalankan BP3R tidak akan menggunakan APBN, melainkan dana gabungan dari investor, Danantara, dan dana gabungan lainnya.
"Kalau ini menggunakan dana-dana blended ya dari berbagai pihak termasuk investasi, dan Danantara, dan sebagainya," sebutnya.
(aqi/das)










































