Sudah Ada Kementerian PKP-BP3, Ini Tugas Badan Baru Perumahan Era Prabowo

Sudah Ada Kementerian PKP-BP3, Ini Tugas Badan Baru Perumahan Era Prabowo

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Rabu, 14 Jan 2026 17:37 WIB
Sudah Ada Kementerian PKP-BP3, Ini Tugas Badan Baru Perumahan Era Prabowo
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah. Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Pemerintah hendak membentuk badan baru perumahan yang akan membantu program perumahan bernama Badan Percepatan Pembangunan Perumahan Rakyat (BP3R).

Rencana pembentukan badan baru ini menimbulkan tanda tanya karena sebenarnya sudah banyak kementerian dan badan yang mengurusi bidang perumahan, seperti Kementerian PKP hingga Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang dibentuk melalui Perpres No. 9 Tahun 2021 dan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).

Lantas, apa tugas badan baru perumahan di era Prabowo ini?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan baru ini, menurut Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah akan mengurus perihal tanah, perizinan, infrastruktur penunjang hunian, hingga pembiayaan.

"Didesainlah satu konsep yang komprehensif, di mana di dalamnya ada otoritas terhadap ketanahan, perizinan, pembiayaan. Tentu termasuk di dalamnya adalah memfasilitasi dengan infrastruktur, dan tentunya nanti penghunian dan aset manajemennya karena sekarang yang kita bayangkan sebagai perumahan sosial itu adalah perumahan yang di dalamnya itu ada elemen subsidi pemerintah," kata Fahri setelah acara Tasyarukan The HUD Institue di BSD, Kabupaten Tangerang pada Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

Lebih rincinya, Fahri menjelaskan BP3R ke depannya akan mendorong pembangunan rumah vertikal dan mengurangi kawasan kumuh.

"Kalau badan ini jadi, itu akan masif dilakukan (pembangunan rumah vertikal) gitu. Karena misalnya Pemda, kawasan kumuh silahkan data saja kawasan kumuhnya. Kita konsolidasi habis-habisan kawasan kumuhnya. Teman-teman ITB kemarin SAPPK ITB membantu kami membuat perhitungan tentang konversi kawasan kumuh tanpa menggusur," ungkapnya.

Lalu, badan ini akan menata masalah antrian perumahan rakyat. Menurutnya saat ini harus ada kejelasan mengenai permintaan dan penyediaan rumah sehingga masyarakat yang hendak membeli rumah tahu stok perumahan ada di mana dan mempermudah pembiayaan jangka panjang.

"Ini harus disiplin. Syarat daripada social housing yang kuat itu adalah ada antrian yang solid yang menggambarkan demand side nya, lalu ada stock unit yang akan dijual atau disewakan jangka panjang kepada mereka sehingga ketika orang ngantri dia tau ngantri untuk apa, stock perumahan yang di mana, lalu kemudian di tengahnya ada mekanisme pembiayaan jangka panjang yang tersedia," terangnya.

Lalu, masalah sanitasi. Ia melihat masih banyak perumahan di Indonesia yang memiliki sanitasi yang buruk. Lewat badan baru ini, diharapkan Indonesia bebas sanitasi buruk dalam satu tahun ke depan.

"Laporan Menteri Kesehatan dalam satu rapat, koordinasi Kemenko, beliau mengatakan bahwa sanitasi terbuka masih di atas 20-25 persen di Indonesia dan itu cukup menciptakan penyebaran penyakit yang berbahaya. Maka kita harus fokus. Paling tidak tahun pertama kita kejar sanitasi sehingga kami mengusulkan agar 2026 Indonesia bebas sanitasi buruk," jelasnya.

Perbedaan BP3R dan BP3

Jika dilihat dari nama, badan yang baru ini memiliki nama yang mirip dengan badan yang telah dibentuk lewat UU Cipta Kerja. Meskipun namanya sama, menurut Fahri tugas BP3R akan jauh lebih luas, tetapi tidak mencakup dana konversi perumahan yang merupakan salah satu tugas BP3.

"Kalau ini lebih luas ya. Lebih luas, tapi kita tidak ngurus dana konversi (perumahan)," jelas Fahri.

Fahri juga menegaskan dengan dibentuknya BP3R ini berarti BP3 tidak akan berfungsi lagi. Tanggung jawab yang mirip dengan BP3 akan dipegang oleh BP3R. Rencananya badan baru ini akan mulai dibentuk bulan ini.

"Mudah-mudahan dalam bulan ini, mudah-mudahan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Fahri Hamzah pertama kali mengungkapkan rencana pembentukan badan baru perumahan ini seusai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Ada beberapa kali beliau (Presiden Prabowo Subianto) menitipkan pesan untuk mencari mekanisme percepatan pembangunan perumahan, yang saya laporkan karena ada mandat dari beberapa undang-undang untuk pembentukan lembaga untuk percepatan pembangunan perumahan," ujar Fahri dikutip dari akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (30/12/2025).

Fahri menjelaskan, lembaga atau badan baru tersebut nantinya akan berperan strategis dalam mempercepat pembangunan perumahan, khususnya program hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Seluruh proses, mulai dari pengadaan lahan hingga pembiayaan, akan berada di bawah satu atap.

"Yang intinya adalah memang harus ada lembaga nanti yang mengambil alih persoalan tanah/pengadaan lahan, kemudian mengambil alih persoalan perizinan, juga mengambil alih persoalan pembiayaan dan juga penghunian, serta manajemen daripada hunian yang berbasis kepada hunian sosial. Karena beliau (Presiden Prabowo Subianto) membayangkan harus ada akselerasi besar-besaran," terangnya.

Selama ini, kata Fahri, urusan pembangunan perumahan masih tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Kondisi tersebut dinilai kerap memperlambat proses pembangunan. Dengan penggabungan kewenangan dalam satu lembaga, percepatan pembangunan perumahan diyakini bisa lebih optimal.

"Harus ada lembaga yang mengkonsolidasi semua jenis keperluan untuk percepatan pembangunan perumahan," tambahnya.

(aqi/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads