Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut di 2026, Ampuh Dongkrak Pasar Properti?

Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut di 2026, Ampuh Dongkrak Pasar Properti?

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Selasa, 06 Jan 2026 17:02 WIB
Beli Rumah Bebas Pajak Lanjut di 2026, Ampuh Dongkrak Pasar Properti?
Ilustrasi Rumah Foto: Getty Images/iStockphoto/Wipada Wipawin
Jakarta -

Pemerintah melanjutkan program insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah tahun ini. Insentif tersebut diberikan untuk pembelian rumah dengan bagian harga jual sampai Rp 2 miliar.

Wakil Ketua Umum Bidang Informasi dan Telekomunikasi Digital Properti Realestat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan PPN DTP memang sangat diharapkan oleh para pengembang. Sebab, manfaatnya ke penjualan rumah langsung terasa secara instan.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi pembeli rumah agar biayanya lebih terjangkau. Alhasil, daya beli masyarakat menjadi lebih tinggi. Ia mencontohkan pembelian rumah seharga Rp 2 miliar, maka bisa menghemat bayar pajak sampai Rp 220 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Insentif PPN DTP dinilai sangat efektif, melihat pengalaman pada 2025. Ia menyebut pertumbuhan nilai properti yang terjual di awal 2025 mencapai dua digit karena PPN DTP 100 persen. Lalu, angka tersebut sempat turun menjadi satu digit ketika besaran diskon pajak hanya 50 persen saja.

"Kalau yang semester pertama 100 persen, yang semester keduanya menjadi 50 persen tapi masih positif (pertumbuhan penjualan rumah). Artinya PPN DTP itu satu program yang efektif," ucap Bambang saat dihubungi detikProperti, Selasa (6/1/2026).

ADVERTISEMENT

Di sisi lain, ia berharap kebijakan itu dapat diperluas cakupannya untuk rumah yang belum selesai dibangun serta ditambahkan kuotanya. Misalnya PPN DTP untuk rumah inden maksimum 6 bulan atau rumah susun yang konstruksinya sudah 30-40 persen.

Pasalnya, fasilitas PPN DTP hanya berlaku untuk rumah siap huni atau ready stock. Sementara di lapangan, rumah siap huni merupakan sisa stok dari tahun sebelumnya.

"Dengan market melebar penjualan juga menjadi lebih luas, target pencapaian hunian untuk masyarakat dengan terjangkau menjadi lebih banyak," imbuhnya.

Pengembang tidak terlalu mengandalkan penjualan rumah yang sudah jadi. Sebab, rumah ready stock belum memiliki kepastian akan terjual serta tidak ditanggung biaya bangun dan perawatannya.

Terpisah, pakar perumahan dan Ketua Umum The HUD Institute, Zulfi Syarif Koto, mengatakan PPN DTP membantu meningkatkan daya beli masyarakat dengan menanggung pajak pembelian rumah. Akan tetapi, ia menilai insentif itu belum cukup efektif buat mendorong penjualan rumah.

Menurutnya, daya beli sebagian masyarakat masih rendah di tengah ketidakpastian ekonomi, mengingat adanya berbagai konflik di dunia saat ini. Masyarakat menengah ke bawah pun masih berisiko untuk turun kelas.

Zulfi menyarankan agar PPN DTP dapat diterapkan untuk jangka waktu yang panjang. Langkah ini memberikan kepastian bagi pengembang maupun pembeli.

"Jadi ini (daya beli) meningkat ya, bagus itu kan. Cuma saya melihat PPN DTP ini bertahap-tahap setahun, sekarang nanti tahun 2026, kenapa nggak ada sekali yang dikasih 5 tahun ya?" kata Zulfi.

Masa insentif yang lebih lama memberikan kesempatan bagi pengembang untuk membuat bisnis plan yang lebih matang. Lalu, pembeli juga dapat mempersiapkan dana buat beli rumah.

Selain itu, ia menyarankan agar ada PPN DTP untuk sisi suplai atau pengembang. Pembebasan pajak tersebut membantu mengurangi biaya pembangunan sehingga harga rumah pun lebih terjangkau bagi konsumen.

"Jangan hanya sisi demand saja, suplai juga ada PPN DTP-nya terutama untuk bahan bangunan strategis. Strategis itu kan pasir, semen, besi beton, atap, kaca, ya sekitar lima sampai tujuh macam," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, masyarakat bisa membeli rumah atau apartemen tanpa perlu bayar pajak. Pemerintah menerapkan kebijakan insentif PPN DTP sebesar 100 persen buat pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun (apartemen) sampai akhir 2026.

Hal ini ditetapkan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Kebijakan tersebut dibuat untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

"Pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis aturan tersebut, dikutip Senin (5/1/2026).

Pembebasan pajak diberikan untuk rumah atau apartemen yang harganya maksimal Rp 5 miliar. Adapun bagian harga jual yang dikenakan diskon PPN sampai Rp 2 miliar.

Sebagai contoh, Bapak A membeli rumah seharga Rp 3 miliar. Maka, bagian harga rumah yang PPN-nya bakal ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 2 miliar.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita detikcom Lainnya
Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads