Resmi Berlaku! Ini Syarat Beli Rumah Bebas Pajak di 2026

Resmi Berlaku! Ini Syarat Beli Rumah Bebas Pajak di 2026

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 05 Jan 2026 16:15 WIB
Resmi Berlaku! Ini Syarat Beli Rumah Bebas Pajak di 2026
Ilustrasi Rumah Foto: Dok. Freepik
Jakarta -

Pemerintah masih memberikan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) 100 persen buat pembelian rumah dan apartemen tahun ini. Pembeli bisa menikmati bebas pajak untuk bagian harga rumah sampai Rp 2 miliar.

Ketentuan soal PPN DTP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026. Peraturan itu berlaku selama Januari-Desember 2026.

Lalu, apa saja syarat mendapatkan pembebasan pajak beli rumah? Berikut ini penjelasannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Masa Berlaku

Insentif PPN DTP berlaku untuk pembelian rumah yang dilakukan selama masa pajak 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026. Hal itu ditandai dengan penandatanganan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah atau ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lunas di hadapan notaris.

"Dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau satuan rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima sejak tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026," tertulis dalam peraturan tersebut, dikutip pada Senin (5/1/2026).

ADVERTISEMENT

2. Pembelian Rumah atau Apartemen Baru

Selain itu, properti yang dibeli berupa rumah tapak atau satuan rumah susun (apartemen) baru yang siap huni. Properti yang sudah mendapatkan fasilitas pembebasan PPN tidak bisa memanfaatkan insentif PPN DTP.

3. Harga Properti

Pembebasan pajak diberikan untuk rumah atau apartemen yang harganya maksimal Rp 5 miliar. Adapun bagian harga jual yang dikenakan diskon PPN sampai Rp 2 miliar.

Sebagai contoh, Bapak A membeli rumah seharga Rp 3 miliar. Maka, bagian harga rumah yang PPN-nya bakal ditanggung oleh pemerintah sebesar Rp 2 miliar.

4. Penerima Manfaat

Warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) yang memenuhi ketentuan bisa menikmati fasilitas ini. Namun, setiap orang hanya boleh memanfaatkannya buat pembelian satu rumah atau apartemen.

5. Pengusaha Kena Pajak

Selain itu, pengusaha kena pajak yang menyerahkan rumah atau apartemen harus membuat faktur pajak, laporan realisasi PPN DTP, serta mendaftarkan berita acara serah terima.

Itulah syarat untuk membeli rumah atau apartemen tanpa dikenakan pajak.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads