Kebakaran hebat melanda gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025). Total korban tewas dari kejadian itu berjumlah 22 orang.
Desain gedung setinggi 6 lantai itu kini menjadi persoalan panjang. Sebab, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Tim Puslabfor Bareskrim Polri mengungkapkan akses masuk dan keluar gedung hanya ada satu pintu.
Selain itu, gedung tersebut memiliki akses tangga yang diduga ukurannya kecil. Kondisi itu menyulitkan proses evakuasi korban yang terjebak dan disinyalir menjadi penyebab banyak korban terjebak dan tewas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang itu (dugaan tangga sempit) menjadi salah satu instrumen yang nanti akan kita uji dan kita lakukan pemeriksaan secara forensik," kata Kabid Fiskomfor Puslabfor Bareskrim Polri Kombes Romylus Tamtelahitu, dikutip detikNews, Kamis (11/12).
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyoroti gedung Terra Drone. Ia menyebut gedung tersebut minim jalur evakuasi sehingga memperparah dampak kebakaran.
Menurut Pramono, seluruh gedung perkantoran wajib menyediakan jalur evakuasi, sistem pemadaman internal, dan manajemen keselamatan yang baik. Fungsinya agar meminimalisir korban jiwa yang banyak terutama saat terjadi kebakaran.
"Hal yang berkaitan dengan keselamatan menjadi hal yang penting. Ini menunjukkan lantai enam tetapi tidak dipersiapkan untuk evakuasi dan sebagainya," ujar Pramono.
Dengan adanya dugaan permasalahan tersebut, gedung Terra Drone diduga tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran yang ketat. Salah satu standar keselamatan yang dilanggar adalah akses pintu masuknya yang cuma satu.
Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Nomor 14/PRT/M/2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung, dalam Pasal 11 Ayat 2 dijelaskan bahwa perancangan dan penyediaan jumlah pintu harus memperhatikan besaran dan fungsi ruang.
"Perancangan dan penyediaan jumlah, ukuran, dan jenis pintu harus memperhatikan besaran dan fungsi ruang serta jumlah Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung," bunyi pasal tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 11 Ayat 3 menjelaskan pintu harus dapat dibuka atau ditutup dengan mudah oleh setiap Pengguna Bangunan Gedung dan Pengunjung Bangunan Gedung.
Tangga gedung yang kecil juga menjadi persoalan di gedung Terra Drone. Dalam Permen PUPR 14/2017 Pasal 18 Ayat 2 dijelaskan tentang perancangan dan penyediaan tangga sebagai sarana hubungan vertikal antarlantai, yakni:
- Kewajiban penyediaan tangga pada Bangunan Gedung dengan ketinggian lebih dari 1 (satu) lantai
- Keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan penggunaan
- Kemudahan pencapaian dan penempatan pada lokasi yang mudah terlihat; dan
- Keseragaman dimensi lebar dan tinggi pijakan.
Pentingnya Jalur Evakuasi pada Gedung Bertingkat
Tidak adanya jalur evakuasi di gedung Terra Drone menjadi sorotan. Padahal, dalam Permen PUPR 14/2017 Pasal 28 menyebut setiap bangunan gedung harus menyediakan sarana evakuasi yang meliputi akses eksit, eksit, eksit pelepasan, dan sarana pendukung evakuasi lainnya.
Dalam Pasal 28 Ayat 2 menjelaskan penyediaan sarana evakuasi pada sebuah gedung dilakukan untuk kemudahan evakuasi dari dalam ke luar bangunan gedung. Selain itu, adanya sarana evakuasi juga memudahkan petugas saat melakukan evakuasi saat terjadi bencana atau keadaan darurat lainnya.
Ketua Umum IAI Jakarta Teguh Aryanto mengatakan arsitek perencana harus membuat desain aktif dan desain pasif dalam rancangannya. Hal itu untuk mengantisipasi kebakaran dan jumlah korban jiwa.
"Desain aktif adalah tersedianya koridor evakuasi, tangga kebakaran dengan lebar yang cukup dan letak yang terjangkau, parkir mobil pemadam, papan-papan informasi, sampai dengan area evakuasi sementara (refugee floor atau smoke lobby)," kata Teguh saat dihubungi detikProperti, Rabu (10/12/2025).
Ia menyebut jalur evakuasi semestinya bebas dari halangan dan tidak terkunci. Lebar ideal koridor evakuasi 1,8 meter.
Lalu, bangunan lebih dari empat lantai semestinya memiliki dua tangga darurat yang berjauhan. Tangga tersebut langsung berhubungan dengan area luar gedung.
"Area tangga darurat harus bebas asap dengan pintu tahan api dengan lebar ideal tangga kebakaran adalah 2 meter," imbuhnya.
Kemudian, arsitek juga membuat desain pasif guna memastikan tersedia alat bantu pemadam kebakaran dan harus ada posisi yang tepat. Alat tersebut antara lain sprinkler, alat pemadam api ringan (APAR), dan hydrant. Sebagai tambahan, daerah yang rentan kebakaran dapat diberikan proteksi ganda, seperti menyediakan fire blanket.
Sementara bagi pengelola dan penghuni gedung wajib mempersiapkan manajemen mitigasi bencana, termasuk kebakaran. Misalnya dengan menyediakan informasi tertulis di dinding untuk jalur evakuasi, pemeriksaan APAR dan hydrant berkala, latihan evakuasi berkala, memastikan bahwa jalur evakuasi bebas dari halangan, dan memastikan tangki air kebakaran selalu terisi.
Lihat juga Video: Potensi Bahaya Baterai Litium yang Diduga Picu Kebakaran Terra Drone











































