×
Ad

Kantah Buka Saat Libur Natal, Gas Pol Urus Sertifikat Tanah 1961-1997

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Senin, 08 Des 2025 18:02 WIB
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid (Foto: Danica Adhitiawarman/detikcom)
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan masih ada 12,48 juta bidang tanah keluaran tahun 1961-1997 dan belum dimutakhirkan. Oleh karena itu dia mengatakan kantor pertanahan tidak akan tutup untuk mengurus layanan pemutakhiran sertifikat KW 4,5,6 tersebut.

Hal itu sebagai solusi untuk mempercepat pembaruan sertifikat tanah. Sertifikat tersebut rawan terjadi tumpang tindih kepemilikan lantaran tidak adanya peta kadastral di dalam dokumen sertifikat.

"Bulan ini sampai tiga bulan mendatang kami sudah instruksikan waktu di rapim (rapat pimpinan) supaya (kantor pertanahan) libur masuk. Kalau Natal nanti yang Nasrani libur yang Muslim masuk," ujar Nusron dalam Rapat Kerja Nasional 2025 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, hari libur bisa menjadi momen bagi masyarakat untuk berkumpul keluarga. Dengan begitu, mereka dapat mengurus pemutakhiran sertifikat tanah.

"Masa-masa itu keluarga lagi kumpul, supaya ada momentum untuk melakukan pemutakhiran sertifikat tanah, termasuk ngukur ulang (tanah) sehingga bisa mengurangi KW 4,5,6," katanya.

Sebelumnya, Nusron menyebut jumlah mafia tanah di Indonesia bisa terus bertambah di kemudian hari. Ia menyebut faktor utamanya karena sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 tidak diperbarui.

"Kami menganggap bahwa potensi mafia tanah ini masih akan bertambah. Kenapa? Karena selama KW456 yaitu sertifikat tanah yang terbit tahun 1961-1997 masih belum teratasi akan menimbulkan konflik," kata Nusron dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nusron berkata pemilik tanah yang masih memegang sertifikat 1967-1991 sangat rentan menjadi sasaran objek mafia tanah. Sebab, tanah tersebut belum terdaftar secara resmi di situs BHUMI milik Kementerian ATR/BPN.

"Ini pasti akan menimbulkan konflik dan sasaran obyek mafia tanah karena tanah tersebut di dalam data BHUMI, kalau didata oleh teman-teman ATR/BPN tanahnya belum terdaftar," paparnya.




(dhw/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork