×
Ad

Pengembang Beberkan Dampak Ngeri KDM Setop Izin Bangun Rumah di Bandung

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Senin, 08 Des 2025 17:20 WIB
Ilustrasi bangun rumah. Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan moratorium atau memberhentikan sementara Izin untuk pembangunan rumah di Bandung Raya. Menurut pengembang perumahan, kebijakan itu bisa mengganggu masuknya investasi di sektor perumahan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Deddy Indra Setiawan menilai penghentian pemberian izin baru pembangunan rumah bisa menyebabkan investasi tertahan.

"Kalau penghentian untuk izin perumahan baru, pengembang mempunyai dampak bagi yang sedang mengurus izin. Tentu menyebabkan investasi tertahan dan menyebabkan kerugian bagi pengembang yang baru mengajukan izin," ujarnya kepada detikcom, Senin (8/12/2025).

Hal ini juga bisa mengganggu bagi pengembang yang sudah setengah jalan mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG) karena investasi tanah yang sudah dimiliki jadi terhenti. Belum lagi kalau ada pinjaman kredit modal kerja dari perbankan, pinjaman harus dibayar tetapi produk belum ada yang bisa dijual. Menurutnya, hal ini juga bisa mengganggu penyerapan rumah khususnya pada tahun depan.

Senada, Ketua DPD Realestat Indonesia (REI) Jawa Barat Norman Nurdjaman menilai penghentian pemberian izin baru membangun rumah bisa memberatkan para pengembang, apalagi kalau mereka ada pinjaman ke bank. Sebab, pengembang tidak bisa memasarkan produknya tapi pinjaman harus tetap dibayarkan.

Ditambah lagi, belum lama ini Dedi Mulyadi juga melakukan moratorium pada tambang galian C, seperti batu dan pasir, yang bisa menghambat pembangunan karena materialnya jadi sulit didapat.

Norman menambahkan, untuk mengurus izin pembangunan rumah di Jawa Barat bisa memakan waktu setidaknya satu tahun lamanya. Kalau dihentikan sementara, bisa-bisa semakin lama izinnya keluar.

"(Izin) ini lagi berproses, tenaga kerja berapa banyak, investasi yang ditanamkan berapa banyak, itu juga harus menjadi pertimbangan gubernur sebenarnya. Kalau nggak, orang-orang mau investasi di Jawa Barat mikir semua," ungkapnya kepada detikcom.

Ia pun meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk memperhatikan efek jangka panjangnya terhadap penghentian sementara pemberian izin pembangunan rumah karena bisa menghambat sektor lain yang berhubungan dengan properti.

"Tetap mohon perhatian, apakah ini akan berdampak positif? Kalau hanya untuk mencegah bencana alam, apa tidak ada cara lain yang lebih strategis, tidak mengganggu iklim investasi, melindungi juga kepastian hukum dan kepastian investasi untuk warga Jawa Barat? Ini tolong dipertimbangkan karena efeknya jangka panjang," harapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum REI Bidang Properti Digital Bambang Eka Jaya tidak memungkiri ada pengembang nakal yang membangun hunian di area yang tidak seharusnya, tapi itu bukan berarti semua anggota REI yang melakukannya. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah Bandung sah-sah saja, karena kalau pengembang sudah memiliki izin atau PBG-nya sudah terbit, seharusnya tidak akan bermasalah.

"Itu memang perlu evaluasi supaya tidak bertabrakan antara planning yang menyangkut lingkungan dengan pengembangan untuk kawasan perumahan. Nah itu yang kita harapkan ke depan bisa lebih bijak, dibuat secara integrated, terpadu, semua kegiatan itu bisa berjalan dan tidak saling bertabrakan atau tumpang tindih," paparnya kepada detikcom.

Sebagai informasi, keputusan penghentian pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tersebut diteken oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 6 Desember 2025.

Dilansir dari detikJabar, kebijakan itu diambil untuk mitigasi terjadinya bencana lanjutan atau berulang.

Penghentian tersebut akan diberlakukan sampai ada hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota. Ia juga meminta ada penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.

Selain itu, pemerintah akan meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengawasi pembangunan rumah/perumahan dan gedung agar sesuai rencana tata ruang dan peruntukan lahan.

Proyek pembangunan rumah/perumahan wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Nantinya pembangunan tersebut harus sesuai dengan dokumen teknis PBG. Hal itu dipastikan dengan penilikan teknis secara konsisten.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/das)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork