Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Rumah. Langkah ini untuk mencegah terjadinya bencana alam di sana.
Dikutip dari detikJabar, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tersebut diteken oleh Dedi pada 6 Desmber 2025.
"Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang," kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghentian tersebut akan diberlakukan sampai ada hasil kajian risiko bencana dari masing-masing kabupaten/kota. Ia juga meminta ada penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah.
Selain itu, pemerintah akan meninjau kembali lokasi pembangunan yang terbukti berada di kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Pemerintah daerah juga diminta untuk mengawasi pembangunan rumah/perumahan dan gedung agar sesuai rencana tata ruang dan peruntukan lahan.
"Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung," katanya.
Proyek pembangunan rumah/perumahan wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Nantinya pembangunan tersebut harus sesuai dengan dokumen teknis PBG. Hal itu dipastikan dengan penilikan teknis secara konsisten.
Selanjutnya, pemerintah daerah pun wajib memulihkan atau melakukan penghijauan kembali kondisi lingkungan yang rusak akibat proyek pembangunan. Lalu, pemda juga menanam dan memelihara pohon pelindung kawasan perumahan dan permukiman.
Jika kepala daerah di Bandung Raya tidak mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau, akan ada ancaman bencana besar dalam 2-3 waktu mendatang menurut Dedi.
"Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam," tuturnya.
(zlf/zlf)











































