Nusron Batalkan 1.040 SHM Warga Tesso Nilo Agar Kembali Menjadi Hutan

Nusron Batalkan 1.040 SHM Warga Tesso Nilo Agar Kembali Menjadi Hutan

ilham fikriansyah - detikProperti
Jumat, 05 Des 2025 10:53 WIB
Nusron Batalkan 1.040 SHM Warga Tesso Nilo Agar Kembali Menjadi Hutan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Foto: Shafira Cendra Arini/detikcom
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menanggapi permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelawan, Riau. Ia memastikan ribuan SHM telah dibatalkan agar lahan kembali difungsikan menjadi hutan.

"Ya nggak ada pilihan lain. Ya memang harus dikembalikan menjadi fungsi hutan dan pemegang sertifikatnya harus kita batalkan," kata Nusron dalam acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

Nusron menyebut saat ini telah melakukan proses pembatalan sertifikat tanah milik masyarakat yang berada di TNTN. Jumlah SHM yang dibatalkan hingga sekarang telah mencapai 1.040 SHM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah ini sekarang tinggal proses pembatalan dan sudah mencapai 1.040 (SHM yang dibatalkan),"ujarnya.

Sedangkan untuk alih fungsi lahan di TNTN dari kebun sawit menjadi hutan, Nusron menyebut itu merupakan tugas dari Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Ia pun setuju TNTN dikembalikan lagi menjadi hutan lindung sebagai rumah bagi para gajah.

ADVERTISEMENT

"Kebun sawit yang ada di dalam TNTN nanti akan dikembalikan menjadi fungsi hutan, tapi itu tugasnya Bapak Menteri Kehutanan karena memang ingin mengembalikan Tesso Nilo sebagai taman nasional, menjadikan hutan lindung lagi, sebagai rumah gajah," papar Nusron.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan mediasi terkait polemik antar warga dan satgas di Taman Nasional Tesso Nilo. Nusron mengatakan warga yang tinggal di kawasan konservasi itu tidak memiliki izin.

"Masyarakat menduduki dulu itu kan tanpa izin. Kalau kemudian diusir hanya masalah waktu aja," kata Nusron di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (26/11/2025), mengutip detikBali.

Komisi XIII DPR RI sebelumnya menyebut SHM warga TNTN dinilai legal dan sudah terbit sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai hutan lindung. Namun, Nusron menilai sertifikat tanah yang terbit saat itu ditemukan banyak kelalaian.

"Nggak ada, yang tahu kan kita jadi memang ada yang ditetapkan tapi tidak banyak. Lebih banyak sertifikatnya itu terbit karena kelalaian," ungkapnya.

Kini, dari 1.800 sertifikat tanah yang ada di kawasan TNTN, sebanyak 1.040 SHM sudah dibatalkan. Nusron pun bungkam ketika ditanya siapa yang bertanggung jawab atas konflik SHM di Tesso Nilo.

"Ya saya nggak mau nyebut kelalaian siapa tapi yang jelas ada yang salah," imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni berjanji akan mengembalikan lahan seluas 80 ribu hektare menjadi kawasan ideal untuk gajah sumatera serta satwa dan flora endemik Tesso Nilo.

"Ya, saat ini luas lahan TN Tesso Nilo berkurang secara ekstrem. Dari luas 83 hektare pada 2009 menjadi hanya tinggal kurang dari 15% atau sekitar 12.561 hektar saat ini," ujarnya.




(ilf/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads