×
Ad

Perusahaan Pontjo Sutowo Dihukum Bayar Rp 754 M-Kosongkan Lahan Hotel Sultan

Mulia Budi - detikProperti
Rabu, 03 Des 2025 06:07 WIB
Hotel Sultan. Foto: Chelsea Olivia Daffa
Jakarta -

PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, dihukum untuk membayar royalti kepada negara dan segera mengosongkan lahan Hotel Sultan. Hal itu karena majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN JakPus) menolak gugatan yang diajukan PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan dengan nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Gugatan itu ditujukan kepada Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat. Dilansir dari detikNews, hakim menyatakan negara merupakan pemilik sah lahan Hotel Sultan.

"Dalam pokok perkara, menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya," ujar ketua majelis hakim Guse Prayudi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).

Berikut ini petitum Indobuildco:

Dalam Provisi

1. Mengabulkan permohonan provisi penggugat.
2. Melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondisi tanah dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan komplek Hotel Sultan sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
3. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.

Dalam Pokok Perkara

1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrehtmatige heid).
3. Menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat adalah sah menurut hukum.

Dalam putusannya, hakim menyatakan hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023. Hakim juga menilai tindakan negara berupa penutupan sebagian akses berupa plang 'aset negara' hingga somasi pengosongan adalah tindakan yang sah untuk pengamanan dan penertiban aset negara.

Selain itu, hakim juga memutuskan PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu. Sementara untuk kerugian ekonomi PT Indobuildco terjadi karena hapusnya HGB, bukan perbuatan tergugat. Hakim menyatakan putusan ini mempertimbangkan rangkaian putusan seperti PK MA No. 276 PK/Pdt/2011 yang diperkuat PK 2014, 2020, 2022 serta Kasasi TUN MA No. 260 K/TUN/2024.

Dalam putusan itu tersebut, HPL No 1/Gelora sah dan mencakup tanah eks HGB No 26 & 27/Gelora sejak semula. Putusan itu juga menyatakan perpanjangan HGB tahun 2002 cacat hukum atau tanpa persetujuan pemegang HPL, dan HGB berakhir hapus demi hukum pada Maret-April 2023 sehingga tanah otomatis kembali ke HPL negara.

Gugatan dari PPK GBK

Negara melalui Menteri Sekretaris Negara cq Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) juga mengajukan gugatan terkait pengelolaan Hotel Sultan melawan PT Indobuildco. Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST.

Berikut petitum Mensesneg:

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat lalai dalam melaksanakan kewajibannya untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi; untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dikonversi dalam mata uang Rupiah pada saat putusan dibacakan;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 300.000.000 setiap hari untuk keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai dengan Tergugat memenuhi seluruh isi putusan ini;

5. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan/atau kasasi dari Tergugat atau upaya hukum lainnya dari Tergugat (uitvoerbaar bij voorraad);

6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Putusan gugatan tersebut juga disampaikan hakim yaitu PT Indobuildco lalai dalam melaksanakan kewajiban membayar royalti senilai US$ 45.356.473 atau Rp 754 miliar (kurs Rp 16.530).

"Menghukum Tergugat (PT Indobuildco) untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$ 45.356.473 atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan," ujar Hakim.

Pengosongan Lahan Tak Butuh Banding-Kasasi

Pada Senin (1/12/2025), Juru Bicara PN JakPus Sunoto mengatakan putusan terkait gugatan pengelolaan Hotel Sultan merupakan putusan serta merta. Sunoto mengatakan putusan tetap dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding ataupun kasasi.

"Pada prinsipnya untuk putusan serta-merta itu ya ini perlu saya jelaskan juga putusan serta merta itu ini berkaitan dengan perkara 208 ya. Jadi nanti sesuai amarnya bahwa putusan serta-merta itu adalah putusan yang dapat dilaksanakan meskipun pihak yang kalah mengajukan upaya hukum baik banding dan kasasi. Di mana hal tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 180 HIR, SEMA 3-2000 dan SEMA 4 tahun 2021," kata Sunoto kepada wartawan di kantornya, Senin (1/12/2025).

Walau demikian, pelaksanaan pengosongan kawasan Hotel Sultan menunggu permohonan eksekusi dari pemenang gugatan, yaitu Menteri Sekretaris Negara, PPK GBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat.

artikel ini sudah tayang di detikNews.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork