Permasalahan tumpang tindih sertifikat tanah masih sering ditemukan di Indonesia. Kondisi ini tentunya bisa merugikan pemilik tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap tumpang tindih sertifikat atau munculnya sertifikat ganda biasanya terjadi pada sertifikat-sertifikat lama. Pasalnya, infrastruktur pertanahan, regulasi, serta teknologi yang digunakan pada masa itu belum sebaik saat ini.
Menurutnya, persoalan dapat muncul ketika tanah tidak dijaga, tetangga tidak saling mengenal, atau pemerintah desa tidak diberitahu. Sebab, sulit mengetahui apakah bidang tanah tersebut sudah bersertifikat atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permasalahan tumpang tindih yang terjadi biasanya karena itu produk lama yang belum masuk ke dalam database sistem digitalisasi pertanahan dan terlihat bidang tanah tersebut kosong sehingga ketika ada pemohon yang sudah mencantumkan dokumen pengantar lengkap yang menunjukkan dokumen fisik, yuridis, dan histori tanahnya, sertifikat bisa dikeluarkan," ujar Nusron dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (16/11/2025).
Ia pun mengimbau pemilik sertifikat tanah terbitan lama agar segera melakukan pemutakhiran data. Hal itu untuk mencegah tumpang tindih kepemilikan tanah.
Supaya lebih mandiri menjaga aset tanahnya, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi resmi Kementerian ATR/BPN ini dapat digunakan untuk mengecek informasi dasar bidang tanah miliknya, memantau proses layanan, hingga memastikan data pertanahan yang tercatat di sistem sudah sesuai.
Aplikasi tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat melakukan pengecekan awal. Hal itu dilakukan sebelum datang ke kantor pertanahan untuk pemutakhiran data.
Nusron menambahkan, digitalisasi layanan dan penguatan sumber daya manusia dalam kementeriannya merupakan upaya untuk berbenah. Dengan begitu, masalah-masalah yang saat ini muncul merupakan bentuk kementerian sedang berproses ke arah transformasi layanan.
Oleh karena itu, ia meminta masyarakat pemegang sertifikat terbitan 1961 hingga 1997 untuk segera mengecek ulang status bidang tanahnya dan melakukan pemutakhiran data di kantor pertanahan setempat.
"Jangan sampai tumpang tindih, jangan sampai diserobot orang. Yang belum terdaftar segera didaftarkan, pentingnya di situ, dan dikasih batas-batas yang jelas," tambahnya.
Selain itu, Nusron meminta dukungan kepala daerah untuk menginstruksikan camat, lurah, hingga RT/RW agar aktif mengajak masyarakat melakukan pemutakhiran sertifikat. Menurutnya, langkah ini penting supaya persoalan pertanahan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang.
"Tolong kepala daerah, instruksikan ke camat, lurah, dan RT/RW, rakyatnya yang memegang sertipikat tahun 1961-1997 datang ke kantor BPN, mutakhirkan. Kalau perlu kita ukur ulang, dicocokkan dari sekarang supaya tidak jadi masalah di kemudian hari," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/abr)











































