Mantap! Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Lagi Sampai Akhir 2027

Mantap! Beli Rumah Bebas Pajak Diperpanjang Lagi Sampai Akhir 2027

Aulia Damayanti - detikProperti
Rabu, 15 Okt 2025 06:45 WIB
Ilustrasi beli rumah
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/ArLawKa AungTun)
Jakarta -

Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk pembelian rumah tapak dan apartemen hingga Desember 2027. Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir 2026.

Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendukung sektor properti yang memiliki efek berganda besar terhadap perekonomian.

"Untuk menjaga daya beli kelas menengah dan mendukung sektor properti yang multiplier effect-nya besar, disediakan PPN DTP rumah hingga Rp 5 miliar untuk Rp 2 miliar pertama. Awalnya diberikan hingga 31 Desember 2026, sekarang diperpanjang lagi hingga 31 Desember 2027," ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kebijakan ini diproyeksikan akan memberikan manfaat bagi sekitar 40 ribu unit rumah per tahun. "Ini akan dinikmati sekitar 40.000 unit per tahun. Jadi itu dorong baru ke sektor properti," jelas Purbaya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mempertegas kebijakan tersebut.

"Itu akan kita buatkan PMK untuk PPN DTP ini diperpanjang sampai 31 Desember 2027. Ini bagus untuk kepastian usaha sehingga pengembang bisa merencanakan lebih banyak dan lebih cepat," ungkapnya.

Dengan perpanjangan ini, diharapkan sektor properti nasional semakin bergairah dan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.

(das/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads