Pemerintah Pastikan Revisi UU Tapera Usai MK Batalkan Pasal Wajib Iuran

Pemerintah Pastikan Revisi UU Tapera Usai MK Batalkan Pasal Wajib Iuran

Anggi Muliawati - detikProperti
Rabu, 01 Okt 2025 06:07 WIB
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Anggi/detikcom).
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (Anggi/detikcom).
Jakarta -

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah dan DPR akan merevisi UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Hal itu akan dilakukan bersamaan dengan pembahasan RUU Perumahan.

Dikutip dari detikNews, ia berharap dapat lebih cepat membahas revisi UU Tapera. Namun, dia belum bisa memastikan terkait mekanisme revisi UU Tapera.

"Sudah perintah putusan MK begitu (tata ulang), kita diberi waktu 2 tahun, sama dengan Undang-undang Cipta Kerja yang lalu kan, persis sama," kata Supratman saat akan rapat bersama pimpinan DPR dan Serikat Buruh di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut berdasarkan program legislasi nasional yang diputuskan DPR bersama dengan pemerintah, saat ini Undang-undang Perumahan pun sudah masuk dalam prolegnas 2026.

Supratman mengaku sudah berkomunikasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman serta beberapa stakeholder terkait. Mereka akan menyikapi terkait dengan UU Tapera.

ADVERTISEMENT

"Bagi kami di Kementerian Hukum kan memang sudah mengantisipasinya bersama dengan Menteri Perumahan dan Permukiman, itu sudah menyiapkan Undang-undang tentang Perumahan. Nah karena ada putusan MK yang baru, mungkin akan dibahas bersamaan dengan Undang-undang tentang Tapera," tuturnya.

Pertimbangan MK

MK menilai Tapera berupa tabungan yang semestinya tidak bersifat memaksa. MK mengatakan konsep Tapera malah menggeser konsep tabungan yang bersifat sukarela.

"Terlebih, Tapera bukan termasuk dalam kategori pungutan lain yang bersifat memaksa sebagaimana maksud Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945 ataupun dalam kategori 'pungutan resmi lainnya'. Mahkamah menilai Tapera telah menggeser makna konsep tabungan yang sejatinya bersifat sukarela menjadi pungutan yang bersifat memaksa sebagaimana didalilkan Pemohon," ujar hakim MK.

Lebih lanjut, MK menyatakan Pasal 7 ayat (1) UU No 4 Tahun 2016 yang mewajibkan setiap pekerja, termasuk pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum untuk menjadi peserta Tapera, tidak sesuai dengan UUD 1945. Pasal itu membuat para pekerja harus menanggung beban tambahan karena Tapera bersifat memaksa.

"Norma demikian menggeser peran negara sebagai 'penjamin' menjadi 'pemungut iuran' dari warganya. Hal ini tidak sejalan dengan esensi Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang pada pokoknya menegaskan kewajiban negara untuk mengambil tanggung jawab penuh atas kelompok rentan, bukan justru mewajibkan mereka menanggung beban tambahan dalam bentuk tabungan yang menimbulkan unsur paksaan," ujar hakim.

Artikel ini sudah tayang di detikNews.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/dhw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads